KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Perempuan di Cempaga Hulu Ditangkap, Simpan Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Perempuan di Cempaga Hulu Ditangkap, Simpan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 10 Mei 2026 19:27
Bagikan
2 Min Read
Petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan tersangka KMR (34) beserta barang bukti 41 paket sabu seberat 15,35 gram, uang tunai, dan timbangan digital di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat (8/5/2026).
Bagikan

Sampit,katakata.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan karena diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Km 75, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 15,35 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Informasi yang kami terima menyebutkan tersangka sering membawa dan mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” ujar Edy, Sabtu (10/5).

Saat penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas dan menghadirkan saksi dari unsur RT serta warga setempat. Hasilnya, ditemukan satu kantong bubble wrap berwarna pink yang berisi 41 paket plastik klip diduga sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Kepada petugas, KMR mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ika

Editor Katakata Minggu, 10 Mei 2026 19:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15
Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng
Selasa, 9 Juni 2026 12:28

Berita Terbaru

Libatkan Kelurahan dan Babinsa, Bapas Sampit Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 25 Juni 2026 19:49
Turangga Resources Restorasi 8.500 Hektar Lahan Kritis di Kalimantan Tengah
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 25 Juni 2026 15:02
PAMA Group Gandeng UNNES dan Jurnalis Tanam 2.000 Mangrove di Pesisir Semarang
Headline Nasional Kamis, 25 Juni 2026 14:34
Junaidi Dorong Pemprov Kalteng Pastikan Seluruh Siswa Tertampung di PPDB 2026
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Kamis, 25 Juni 2026 14:05
Wakil Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Pemprov, WTP Tak Menjamin Semua Beres
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 25 Juni 2026 13:46

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Libatkan Kelurahan dan Babinsa, Bapas Sampit Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Kamis, 25 Juni 2026 19:49
EkonomiKalimantan TengahPalangka Raya

Turangga Resources Restorasi 8.500 Hektar Lahan Kritis di Kalimantan Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 15:03
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka RayaPendidikan

Junaidi Dorong Pemprov Kalteng Pastikan Seluruh Siswa Tertampung di PPDB 2026

Kamis, 25 Juni 2026 14:05
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka Raya

Wakil Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Pemprov, WTP Tak Menjamin Semua Beres

Kamis, 25 Juni 2026 13:46
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?