Sampit,katakata.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan karena diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Km 75, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 15,35 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Informasi yang kami terima menyebutkan tersangka sering membawa dan mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” ujar Edy, Sabtu (10/5).
Saat penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas dan menghadirkan saksi dari unsur RT serta warga setempat. Hasilnya, ditemukan satu kantong bubble wrap berwarna pink yang berisi 41 paket plastik klip diduga sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Kepada petugas, KMR mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


