KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pembunuh Pasutri Jalan Cempaka Divonis Seumur Hidup
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Pembunuh Pasutri Jalan Cempaka Divonis Seumur Hidup

Senin, 17 April 2023
Bagikan
2 Min Read
Ilustrasi (Foto: net)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45) di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Fazri alias utuh divonis seumur hidup. Meski sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa divonis mati.

Vonis bagi Fazri diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pekan kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dengan ketua Syamsuni berpendapat penerapan hukuman mati terhadap terdakwa tidaklah tepat diberlakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Alasannya, meskipun jenis pemidanaan memberikan efek jera dan memberi rasa keadilan juga mengurangi resiko keberulangan, namun hal demikian penerapannya harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan dendam kepada pelaku pidana.

“Dimana terpidana diharapkan selama masih tetap hidup, mereka bisa diperbaiki perilakunya melalui rehabilitasi agar tidak mengulangi kejahatan di kemudian hari,” ucap Syamsuni.

Usai mendengarkan putusan yang diterimanya, terdakwa Fazri alias Utuh dengan tegas menyatakan banding. Lain hal yang disampaikan Penasehat Hukum (PH)nya, Sukah L Nyahu yang menyatakan pikir-pikir saat ditanyakan oleh hakim terhadap putusan tersebut.

“Kami juga pikir-pikir,” Singkat JPU, Alif Ardi Darmawan.

Adanya perbedaan sikap antara terdakwa dengan PH, Sukah mengatakan hal itu terjadi karena terdakwa yang juga kliennya belum mengerti hukum karenanya perlu diberikan masukan dan saran.

“Kami dari Penasihat Hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Apabila nantinya jaksa penuntut umum banding, kami juga akan banding,” tegasnya.

Sebelumnya JPU, Alif Ardi Darmawan dalam pertimbangannya menuntut terdakwa dihukum mati, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. (ar/red)

TOPIK Fazri, pasutri, pembunuhan, PN Palangka Raya, sidang
Editor Katakata Senin, 17 April 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026
Pj Sekda Kalteng Buka Operasi Katarak Gratis
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Kantor PUPR Di Demo, Kadis Tegaskan Belum Ada Dana Pemerintah yang Dicairkan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026
Pedagang Pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas Akan Ditertibkan
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Rabu, 3 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Tewah Berhasil Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Buron Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim Dibekuk di Kutim

Jumat, 1 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Suami Bunuh Istri di Kobar Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Minggu, 26 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Motif Sengketa Lahan, Tiga Tersangka Nekat Bunuh Satu Keluarga

Selasa, 21 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?