Sampit, katakata.co.id — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyampaikan, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di sebuah rumah di Desa Sebabi,” ujar Edy, Rabu (7/5/2026).
Saat proses penggerebekan berlangsung, terlapor diduga sempat membuang sebuah dompet melalui jendela rumah. Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih total sekitar 0,41 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp3,1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Pemeriksaan disaksikan oleh perangkat desa setempat, dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Telawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku dalam KUHP. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


