KASONGAN,katakata.co.id – Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Wahiman bersama jajarannya lakukan penertiban antrean pengendara yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU – Kasongan, Selasa siang (5/5/2026).
Tujuannya menurut Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Wahiman, selain melakukan penertiban, juga melakukan pengecekan, guna me njaga ketertiban umum akibat antrean yang sangat panjang hingga memakan bahu jalan. Bahkan badan jalan. Selain itu, untuk memastikan distribusi berbagai jenis BBM berjalan sesuai aturan, serta mengidentifikasi penyebab kelangkaan, sekaligus mengantisipasi risiko kebakaran di area SPBU.
Disamping itu, lanjutnya, untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi cepat dan memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama kepada pengendara agar tetap tertib saat membeli BBM, serta tidak melakukan penimbunan atau membeli secara berlebihan.
“Sehingga, saat melakukan pembelian bisa lancar tanpa kendala,” harapnya.
Di tempat terpisah, Bupati Katingan Saiful telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Katingan nomor 500.20.8.3/45/DKUUKMP-1/2026, tenang pada intinya Bupati Katingan Saiful meminta kepada pemilik/pengelola SPBU Kasongan dan seluruh pedagang eceran yang mejual berbagai jenis BBM, khususnya di wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan sekitarnya agar tidak menjual dengan harga yang melampaui harga yang telah ditetapkan.
Khusus untuk untuk pedagang eceran dalam menjual BBM jenis pertalite, dengan harga maksimal Rp 13.000/liter, untuk jenis pertamax maksimal dengan harga Rp 15.000/liter. Disamping itu, pedagang eceran diminta tidak, melakukan penimbunan BBM jenis apapun juga yang sampai berakibat kelangkaan dan lonjakan harga.
“Yang tidak kalah pentingnya juga, diminta kepada pemilik/pengelola SPBU agar membatasi penjualan BBM kepada pembeli/pengendara serta memprioritaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta kepada angkutan umum,” pintanya.
Maksudnya, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite menurutnya, jika sepeda motor maksimal dengan pembelian Rp 80.000 atau 8 liter/kendaraan roda dua dan jika kendaraan roda empat maksimal dengan pembelian Rp 300.000 atau 30 liter/hari. Sedangkan untuk pembatasan pembelian BBM jenis pertamax, khusus untuk kendaraan roda dua, maksimal Rp 130.000/hari, dan untuk kendaraan roda empat maksimal dengan pembelian Rp 300.000 atau sekitar 23 liter/hari. Sementara untuk BBM jenis dexlite bagi kendaraan roda empat maksimal Rp 800.000 atau sekitar 30 liter/hari.
“Kami Pemkab Katingan bersama instansi terkait, akan melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan jika masih ada pedagang BBM eceran yang menjual dengan harga lebih tinggi,” tegasnya.
Di tempat terpisah, H Didik selaku pemilik dan pengelola SPBU di Kasongan, saat dikonfirmasi mengatakan, salah satu banyaknya antrian pembeli BBM di Kasongan adalah terkait dengan adanya pembatasan distribusi ke SPBU yang dikelolanya, utamanya BBM jenis pertamax, yang tadinya berkisar antara 16.000 hingga 20.000 liter/hari, turun menjadi 8.000 liter/hari. Sementera BBM jenis pertamax Turbo awalnya dibatasi, namun beberapa hari ini belum datang.
“Kami sudah melakukan pemesanan ke pihak Pertamina, namun belum melakukan penyaluran sampai hari ini,” kata H Didik kepada media.
Penulis : Wiyandri
Editor : ika


