KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026
Bagikan
2 Min Read
rincian pembatasan pembelian BBM subsidi dan non-subsidi di SPBU Kota Palangka Raya sesuai Surat Edaran Wali Kota tertanggal 5 Mei 2026.
Bagikan

Palangka Raya, katakata.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani oleh Fairid Naparin pada 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul penyesuaian harga BBM non-subsidi di wilayah Kalimantan Tengah serta mempertimbangkan kondisi dan dinamika distribusi BBM agar lebih merata di masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk setiap jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite (subsidi) wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200 ribu per pengisian. Sementara itu, Pertamax (non-subsidi) dibatasi hingga Rp400 ribu.

Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu per transaksi.

Selain pembatasan nominal, kebijakan ini juga menegaskan larangan bagi SPBU untuk melayani pembelian BBM menggunakan jeriken atau wadah lain yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali (pengecer). Pengecualian hanya diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat harus melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kota juga melarang kendaraan dinas berpelat merah menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, seluruh SPBU di Kota Palangka Raya diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau media informasi lainnya di area SPBU.

Melalui kebijakan ini, Pemko Palangka Raya berharap distribusi BBM dapat lebih tepat sasaran, mengurangi potensi penimbunan, serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

 

Penulis : Wiyandri

Editor: Ardi

Editor Katakata Selasa, 5 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Waspadai Inflasi Tinggi, Koordinasi Daerah Diperkuat
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 5 Mei 2026
Sembilan SPPG di Kalteng Aktif Kembali Usai Evaluasi Teknis
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 5 Mei 2026
Verifikasi Lapangan Sengketa Lahan Cempaga Hulu Digelar, DPRD Sinkronkan Data dan Fakta
DPRD Kotawaringin Timur Sampit Selasa, 5 Mei 2026
Polisi Gencarkan Penertiban Balap Liar, Delapan Motor Diamankan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 5 Mei 2026
Satpol PP Tertibkan Badut Jalanan dan Anak di Persimpangan, Tekankan Pembinaan
Palangka Raya Pemko Palangka Raya Selasa, 5 Mei 2026

You Might Also Like

EkonomiKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Waspadai Inflasi Tinggi, Koordinasi Daerah Diperkuat

Selasa, 5 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Sembilan SPPG di Kalteng Aktif Kembali Usai Evaluasi Teknis

Selasa, 5 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polisi Gencarkan Penertiban Balap Liar, Delapan Motor Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026
Palangka RayaPemko Palangka Raya

Satpol PP Tertibkan Badut Jalanan dan Anak di Persimpangan, Tekankan Pembinaan

Selasa, 5 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?