KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum Tegaskan Pertanggungjawaban Keuangan Harus Sesuai Aturan, Prof Yetri Ajukan Jaminan Rp3 Miliar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kuasa Hukum Tegaskan Pertanggungjawaban Keuangan Harus Sesuai Aturan, Prof Yetri Ajukan Jaminan Rp3 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026
Bagikan
2 Min Read
Prof Yetri Ludang didampingi Penasihat Hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan didampingi kliennya, , Senin (4/4/2026). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Prof. Dr. Yetri Ludang memenuhi panggilan penyidik Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Senin (4/5/2026). Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang Magrib, dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Materi pertanyaan berfokus pada mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), serta prosedur pertanggungjawaban penggunaan dana di lingkungan pascasarjana.

Kuasa hukum menyebut kliennya bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan. “Klien kami menjalani seluruh proses dengan tenang, transparan, dan sangat kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” ujar Dr. Ari Yunus Hendrawan didampingi kliennya, Prof Yetri Ludang, Senin (4/4/2026).

Ari juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Artinya, jika terdapat kesalahan prosedural, harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi,” katanya.

Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya telah mengajukan jaminan kepada Kejaksaan Negeri berupa dua unit rumah pribadi dengan nilai total sekitar Rp3 miliar.

“Ini adalah bukti bahwa klien kami kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan siap mempertanggungjawabkan apabila memang terbukti ada kerugian negara,” tegas Ari.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yetri melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri atas sikap profesional selama proses pemeriksaan.

“Kami mengapresiasi pelayanan yang profesional dan pendekatan humanis dari penyidik. Hal ini semakin menguatkan keyakinan kami terhadap proses hukum yang objektif,” ujarnya.

Sebagai tokoh masyarakat Dayak, Prof. Yetri disebut tetap berpegang pada nilai-nilai falsafah Huma Betang yang menjunjung tinggi kejujuran, kebersamaan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Pihak kuasa hukum menegaskan, kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan yakin kebenaran akan terungkap melalui peradilan yang adil dan transparan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK Dr. Ari Yunus Hendrawan, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, ProfYetriLudang, UPR
Editor Katakata Selasa, 5 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Mulai 4 Mei 2026, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi di Kalteng
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 4 Mei 2026
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Pengedar, 481 Paket Sabu Disita
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 4 Mei 2026
Pemprov Kalteng Optimalkan “Lapor Pak Gub”, Warga Diajak Aktif Sampaikan Aspirasi Secara Digital
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 4 Mei 2026
Polsek Cempaga Hulu Tangkap Pencuri Sawit, 60 Janjang Diamankan
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Sampit Senin, 4 Mei 2026
PBS di Gunung Mas Beralih ke Jalan Hauling, DPRD Kalteng Apresiasi Kebijakan Gubernur
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 4 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahOlahragaPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

KAFA Berkomitmen Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Minggu, 3 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 30 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?