KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum Tegaskan Pertanggungjawaban Keuangan Harus Sesuai Aturan, Prof Yetri Ajukan Jaminan Rp3 Miliar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kuasa Hukum Tegaskan Pertanggungjawaban Keuangan Harus Sesuai Aturan, Prof Yetri Ajukan Jaminan Rp3 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026 06:09
Bagikan
2 Min Read
Prof Yetri Ludang didampingi Penasihat Hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan didampingi kliennya, , Senin (4/4/2026). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Prof. Dr. Yetri Ludang memenuhi panggilan penyidik Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Senin (4/5/2026). Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang Magrib, dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Materi pertanyaan berfokus pada mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), serta prosedur pertanggungjawaban penggunaan dana di lingkungan pascasarjana.

Kuasa hukum menyebut kliennya bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan. “Klien kami menjalani seluruh proses dengan tenang, transparan, dan sangat kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” ujar Dr. Ari Yunus Hendrawan didampingi kliennya, Prof Yetri Ludang, Senin (4/4/2026).

Ari juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Artinya, jika terdapat kesalahan prosedural, harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi,” katanya.

Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya telah mengajukan jaminan kepada Kejaksaan Negeri berupa dua unit rumah pribadi dengan nilai total sekitar Rp3 miliar.

“Ini adalah bukti bahwa klien kami kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan siap mempertanggungjawabkan apabila memang terbukti ada kerugian negara,” tegas Ari.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yetri melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri atas sikap profesional selama proses pemeriksaan.

“Kami mengapresiasi pelayanan yang profesional dan pendekatan humanis dari penyidik. Hal ini semakin menguatkan keyakinan kami terhadap proses hukum yang objektif,” ujarnya.

Sebagai tokoh masyarakat Dayak, Prof. Yetri disebut tetap berpegang pada nilai-nilai falsafah Huma Betang yang menjunjung tinggi kejujuran, kebersamaan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Pihak kuasa hukum menegaskan, kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan yakin kebenaran akan terungkap melalui peradilan yang adil dan transparan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK Dr. Ari Yunus Hendrawan, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, ProfYetriLudang, UPR
Editor Katakata Selasa, 5 Mei 2026 06:09
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng, DPRD dan Bank Kalteng Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 19 Juni 2026 20:43
Pemprov Kalteng Apresiasi Kejuaraan Menembak Kapolda Kalteng Cup 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 19 Juni 2026 20:23
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Kecelakaan Kelotok di DAS Kahayan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Kalimantan Tengah Peristiwa Pulang Pisau Jumat, 19 Juni 2026 16:17
PK Bapas Sampit Lakukan Wawancara Klien untuk Pengusulan Cuti Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 19 Juni 2026 14:34
Wabup Pulpis : Kami Berharap Mahasiswa Berperan Aktif Mendukung Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Pulang Pisau Jumat, 19 Juni 2026 00:28

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Buka UTBK UPR SMMPTN Barat, Diikuti Ribuan Calon Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 00:42
Kalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

UPR Wisuda 810 Lulusan, Siapkan Generasi Unggul Hadapi Tantangan Global dan Pembangunan Daerah

Selasa, 16 Juni 2026 14:15
DPD RIKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Desa Adalah Fondasi Utama Pembangunan dan Kemajuan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 19:37
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Prodi Agribisnis UPR Gelar Kuliah Umum Bertema “From Campus to Market”

Jumat, 5 Juni 2026 11:41
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?