Palangka Raya, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota resmi menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (28/4/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa pengesahan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses legislasi yang telah dilalui secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari pengajuan oleh pemerintah kota, penyampaian pandangan umum fraksi, penjelasan wali kota, pembahasan oleh panitia khusus, hingga fasilitasi oleh pemerintah provinsi. Hari ini kita sampai pada tahap akhir, yakni penetapan,” ujarnya usai memimpin rapat.
Ia menjelaskan, setelah disahkan, dokumen perda akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Adapun tiga perda strategis yang disahkan meliputi:
Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),
Perda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Palangka Raya Tahun 2025–2045,
Perda tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek.
Menurut Subandi, ketiga regulasi tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis daerah, mulai dari penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, pembangunan berbasis data kependudukan yang terarah, hingga peningkatan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya langkah lanjutan pasca-pengesahan, terutama dalam aspek sosialisasi kepada masyarakat agar substansi perda dapat dipahami secara luas.
“Sosialisasi menjadi kunci, khususnya untuk perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, implementasi di lapangan akan lebih efektif,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong peran aktif perangkat daerah dalam memastikan penegakan perda berjalan optimal, terutama oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Setelah disosialisasikan, perlu diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang konsisten. Satpol PP harus mengambil langkah konkret agar perda tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Dengan disahkannya tiga perda tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ketertiban, kesejahteraan, serta perlindungan masyarakat di Kota Palangka Raya.
Penulis : wiyandri
Editor : Ardi


