KUALA PEMBUANG,katakata.co.id – Praktik peredaran narkotika di wilayah Seruyan kembali terungkap. Jajaran Polres Seruyan melalui Satresnarkoba meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (24/4/2026) di kediaman kedua tersangka, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Trans Danau Sembuluh Telaga Pulang.
Kasat Narkoba Polres Seruyan, Dwi Triyanto, mengungkapkan bahwa tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan.
“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan perangkat desa setempat,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan, tersangka perempuan berinisial B mengakui menyimpan sabu di dalam rumah. Ia kemudian menunjukkan sebuah tas di dapur yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Dari tas tersebut, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total 13,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita 139 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari sedotan, uang tunai Rp3.150.000, serta satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi karena berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kepolisian pun kembali mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


