PANGKALAN BUN,katakata.co.id – Kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan lepas PT BJAP 2 berinisial AB akhirnya terungkap. Jajaran Polres Kotawaringin Barat berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan suami korban sendiri.
Pelaku bernama Nikson Toto ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Sukamara, tepatnya di Jalan lintas Balai Riam, Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, pada Jumat (24/4/2026) malam.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Edgar Alfiansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dibawa ke Polsek Arut Utara. Pelaku adalah suami korban,” ujar Edgar, Sabtu (25/4/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat bersama tim gabungan. Polisi melakukan pengejaran setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Meski pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut. Dugaan sementara, korban bernama Agata Baoksuni tewas secara tragis setelah dihabisi oleh pelaku, kemudian jasadnya dikuburkan untuk menghilangkan jejak.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya,” kata Edgar singkat.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan hilangnya AB. Kecurigaan muncul karena korban tidak kunjung terlihat, hingga akhirnya ditemukan gundukan tanah mencurigakan di belakang perumahan karyawan PT BJAP 2 di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.
Saat gundukan tersebut digali, ditemukan jasad korban beserta pakaian yang dikenakan. Penemuan itu terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara itu, pelaku diketahui telah melarikan diri sejak kejadian.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap latar belakang peristiwa tragis tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


