KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polda Kalteng Ingatkan Larangan Penimbunan BBM, Soroti Kebakaran Ruko di RTA Milono
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Polda Kalteng Ingatkan Larangan Penimbunan BBM, Soroti Kebakaran Ruko di RTA Milono

Kamis, 23 April 2026
Bagikan
3 Min Read
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat,
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengeluarkan peringatan keras terkait praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika kenaikan harga sejumlah jenis BBM. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden kebakaran ruko di Jalan RTA Milono yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM dalam jumlah besar.

Peristiwa kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga menyebabkan sembilan kendaraan di sekitar lokasi ikut terbakar. Dugaan sementara, api dipicu oleh aktivitas penyimpanan bahan bakar yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat, menegaskan bahwa penimbunan BBM, khususnya subsidi, merupakan pelanggaran hukum serius. Ia menyebut, praktik membeli BBM dalam jumlah berlebihan untuk dijual kembali dapat dikenakan sanksi pidana.

“Larangan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak terpancing melakukan pembelian secara berlebihan. Menurutnya, ketersediaan BBM di Kalimantan Tengah saat ini masih aman sehingga tidak perlu terjadi kepanikan.

“Panic buying justru berpotensi menimbulkan antrean panjang dan menciptakan kelangkaan yang tidak sebenarnya,” jelasnya.

Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penimbunan BBM. Indikasi tersebut antara lain penggunaan jeriken dalam jumlah besar, pengisian berulang oleh kendaraan tertentu, hingga aktivitas penyimpanan di gudang atau ruko.

“Segera laporkan melalui layanan kepolisian, call center 110, atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami pastikan aman,” tambahnya.

Tak hanya masyarakat, pengelola SPBU juga diingatkan untuk mematuhi aturan distribusi BBM, termasuk larangan melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, publik diminta bijak dalam menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial terkait isu kelangkaan BBM. Polda Kalteng menegaskan agar masyarakat hanya mengacu pada sumber resmi.

“Informasi yang belum jelas kebenarannya jangan langsung disebarkan. Pastikan dari kanal resmi kepolisian atau Pertamina,” tegasnya.

Polda Kalteng bersama pemerintah daerah dan pihak terkait menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

 

TOPIK BBM, Penimbunan, PertaminaPatraNiaga, poldakalteng
Editor Katakata Kamis, 23 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Ambil Langkah Cepat Redam Potensi Kenaikan Harga BBM dan LPG
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 23 April 2026
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 25,8 Gram di Palangka Raya, Tiga Pria Diamankan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 23 April 2026
Komunitas Perempuan PLN UIP3B Kalimantan Berbagi Aksi Sosial Peringati Hari Kartini
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 23 April 2026
Peringati Hari Buruh, PLN UIP3B Salurkan Bantuan CSR di Banjarbaru
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 23 April 2026
SAM Retail Kalteng : Pelaku Penimbunan BBM di Palangka Raya Tidak Ada Hubungan Dengan Pertamina
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 23 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Ambil Langkah Cepat Redam Potensi Kenaikan Harga BBM dan LPG

Kamis, 23 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SAM Retail Kalteng : Pelaku Penimbunan BBM di Palangka Raya Tidak Ada Hubungan Dengan Pertamina

Kamis, 23 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanPeristiwa

Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi

Rabu, 22 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Genderang Perang Melawan Narkoba Ditabuhkan, Posko Terpadu 24 Jam Segera Berdiri di Puntun

Rabu, 22 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?