PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengeluarkan peringatan keras terkait praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika kenaikan harga sejumlah jenis BBM. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden kebakaran ruko di Jalan RTA Milono yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM dalam jumlah besar.
Peristiwa kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga menyebabkan sembilan kendaraan di sekitar lokasi ikut terbakar. Dugaan sementara, api dipicu oleh aktivitas penyimpanan bahan bakar yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat, menegaskan bahwa penimbunan BBM, khususnya subsidi, merupakan pelanggaran hukum serius. Ia menyebut, praktik membeli BBM dalam jumlah berlebihan untuk dijual kembali dapat dikenakan sanksi pidana.
“Larangan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak terpancing melakukan pembelian secara berlebihan. Menurutnya, ketersediaan BBM di Kalimantan Tengah saat ini masih aman sehingga tidak perlu terjadi kepanikan.
“Panic buying justru berpotensi menimbulkan antrean panjang dan menciptakan kelangkaan yang tidak sebenarnya,” jelasnya.
Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penimbunan BBM. Indikasi tersebut antara lain penggunaan jeriken dalam jumlah besar, pengisian berulang oleh kendaraan tertentu, hingga aktivitas penyimpanan di gudang atau ruko.
“Segera laporkan melalui layanan kepolisian, call center 110, atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami pastikan aman,” tambahnya.
Tak hanya masyarakat, pengelola SPBU juga diingatkan untuk mematuhi aturan distribusi BBM, termasuk larangan melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, publik diminta bijak dalam menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial terkait isu kelangkaan BBM. Polda Kalteng menegaskan agar masyarakat hanya mengacu pada sumber resmi.
“Informasi yang belum jelas kebenarannya jangan langsung disebarkan. Pastikan dari kanal resmi kepolisian atau Pertamina,” tegasnya.
Polda Kalteng bersama pemerintah daerah dan pihak terkait menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


