PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Kalimantan Tengah (Kalteng) tepatnya di Desa Kartamulia,Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara dengan terlapor Bupati Sukamara, Masduki resmi naik ke tahap penyidikan.
Yang mana itu setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus diterbitkan pada Maret 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Tanggal 2 April 2026 diterima di Kejati,” Kata Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra saat dihubungi melalui pesan whatssapp, Senin (6/4/2026).
Dalam dokumen itu disebutkan, penyidikan telah dimulai sejak 4 Desember 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan perambahan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.
Berdasarkan SPDP yang beredar dipesan whatsapp, Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi serta empat orang saksi ahli guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Sebelum akhirnya diterima Pada 2 April 2026, Polda Kalteng sebelumnya sempat mengirimkan SPDP tersebut namun dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk dilengkapi. Setelah dilengkapi penyidik kembali mengirimkan SPDP terbaru yang disertai perkembangan hasil penyidikan.
Dalam proses lanjutan, penyidik berencana melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli, koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran di sektor kehutanan yang selama ini menjadi isu krusial di Kalimantan Tengah.
Saat dihubungi melalui pesan whatssapp terkait kebenaran SPDP sudah dikirim ke Kejati Kalteng, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, belum memberikan tanggapan.
Hal senada juga saat media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada terlapor yakni Bupati Sukamara, Maskudi juga belum memberikan tanggapan.
Perkembangan kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam perkara yang berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan di Kalteng.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


