SAMPIT,katakata.co.id– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memberikan pengarahan kepada penjamin klien pemasyarakatan terkait informasi integrasi klien yang sedang menjalani program pembinaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bapas Sampit, Rabu (01/04/2026).
Pengarahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan kepada penjamin mengenai peran dan tanggung jawab mereka selama klien menjalani program hak bersyarat di tengah masyarakat.
Selain itu, pengarahan juga bertujuan memberikan pemahaman kepada penjamin agar dapat membantu mengawasi dan membimbing klien sehingga dapat menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik. Penjamin diharapkan mampu memastikan klien mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menjelaskan bahwa sebelum pengarahan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggalian data terhadap klien yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi.
“Penggalian data kepada klien telah dilakukan dan dilanjutkan dengan pengarahan kepada penjamin. PK Bapas Sampit memberikan arahan supaya nantinya penjamin dapat memahami hak dan kewajiban klien bersangkutan selama menjalani program hak bersyarat,” ujar Sugiyanto.
Ia menambahkan, keterlibatan penjamin sangat penting dalam mendukung keberhasilan program integrasi klien pemasyarakatan. Dengan adanya pemahaman yang baik dari penjamin, diharapkan klien dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih terarah.
“Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka pelanggaran bagi klien pemasyarakatan serta memastikan mereka dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat secara positif,” tambahnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


