Palangka Raya, katakata.co.id – DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Kamis (26/3/2026) di ruang paripurna DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Subandi, dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Zaini, anggota DPRD, Forkopimda, OPD, serta sejumlah undangan.
Rapat membahas tiga agenda penting, yakni: penyampaian pidato pengantar Wali Kota terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, penyampaian pidato pengantar Wali Kota mengenai Raperda Pengurangan Risiko Bencana, dan persetujuan Raperda menjadi Perda, termasuk Perda Penanganan Kemiskinan.
Dalam wawancara setelah rapat, Subandi menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui gabungan komisi DPRD. “Waktu yang diberikan maksimal 30 hari, dan kami pastikan selesai sesuai jadwal Bamus,” ujarnya.
Terkait Raperda Pengurangan Risiko Bencana, Subandi menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan yang lebih tinggi. “Perda ini juga dibutuhkan OPD, terutama BPBD dan Damkar, agar program penanganan bencana lebih terarah,” tambahnya.
Subandi menegaskan bahwa Raperda Penanganan Kemiskinan bertujuan memperkuat kolaborasi seluruh pihak terkait, khususnya OPD, dalam menanggulangi kemiskinan. Langkah ini difokuskan pada perbaikan data, gerakan bersama, dan dukungan anggaran agar program lebih efektif.
Ia berharap Perda ini membuat penanganan kemiskinan di Palangka Raya lebih terencana, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Koordinasi antarinstansi juga diharapkan meningkat untuk mendukung pelaksanaan program sosial,” kata Subandi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Palangka Raya, disertai pembacaan doa, sebagai simbol komitmen menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan demi kesejahteraan warga.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


