KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PN Palangka Raya Kabulkan Praperadilan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Lembaga Keuangan Mikro Tanpa Izin Usaha
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PN Palangka Raya Kabulkan Praperadilan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Lembaga Keuangan Mikro Tanpa Izin Usaha

Rabu, 18 Maret 2026 05:46
Bagikan
3 Min Read
MENANG PRAPERADILAN : Kalpendi (kiri) bersama istri dan Kuasa Hukumnya Endas Trisniwati SH MH (dua kanan) dan Akhmad Taufik SH MH Mpd usai memenangkan praperadilan, di PN Palangka Raya, Selasa (17/3/2026). (foto:Endas)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Kalpendi bin Hasing Iman (alm) terhadap penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, (17/3/2026) oleh hakim tunggal Yunita SH.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah, mulai dari surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/28/IV/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus Tanggal 25 April 2025, penetapan tersangka Nomor: S.Tap/28.a/VIII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2025 , hingga penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/45/XII/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 30 Desember 2025 dan penahanan dengan Nomor : SP.Han/38/XII/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 30  Desember 2025 terhadap Kalpendi.

Dengan putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan agar pemohon praperadilan segera dibebaskan setelah putusan diucapkan.

Perkara ini bermula dari laporan pihak legal PT Graha Inti Jaya dengan nomor laporan LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Kalteng. Setelah laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 25 April 2025 dan kemudian menetapkan Kalpendi sebagai tersangka pada Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana di bidang lembaga keuangan mikro tanpa izin usaha, serta dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Dalam proses penyidikan, Kalpendi sempat dipanggil sebagai saksi satu kali dan sebagai tersangka dua kali. Pada 30 Desember 2025 malam, penyidik menjemput Kalpendi di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kuasa Hukum Kalpendi, Endas Trisniwati SH MH, menyatakan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa prosedur hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan hakim sudah sangat jelas. Mulai dari surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap klien kami dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” ujar Endas didampingi Akhmad Taufik SH MH Mpd dan Devi Dwi Subantri SH MH kepada awak media usai sidang.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut sekaligus memulihkan hak-hak kliennya secara hukum. “Pengadilan juga memerintahkan agar penyidikan terhadap klien kami dihentikan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” tambahnya.

Selain itu, pengadilan juga menghukum pihak termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Dengan putusan ini, seluruh keputusan dan tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan terhadap Kalpendi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat SIK saat dihubungi melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikan.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK EndasTrisnawati, Kalpendi, Kalteng, pnpalangkaraya, poldakalteng, Praperadilan, PTGrahaIntiJaya, Taufik
Editor Katakata Rabu, 18 Maret 2026 05:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44

Berita Terbaru

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 29 Agustus 2026 22:01
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Jarak Pandang Terendah 300 Meter
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 19:34
Panen Sawi di Lapas Palangka Raya Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 15:59
Pengprov PODSI dan Pengda KAGAMA Kalteng Siap Dikukuhkan
Headline Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 12:50
Pergub Pembukaan Lahan dengan Bakar Di-hold, Gubernur Kalteng Tegaskan Warga Jangan Ambil Risiko
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:53

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Sinergitas, Bapas Sampit Gandeng Polsek Baamang Siapkan Kelayan Binter

Jumat, 28 Agustus 2026 20:52
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pengukuhan Kelayan Binter

Kamis, 27 Agustus 2026 19:52
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

ICDN Kalteng Bawa Suara Dayak ke Forum Internasional, Perkuat Deklarasi Kinabalu

Selasa, 25 Agustus 2026 18:11
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Prabowo Perintahkan Penguatan Penanganan Karhutla Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:44
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?