KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PN Palangka Raya Kabulkan Praperadilan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Lembaga Keuangan Mikro Tanpa Izin Usaha
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PN Palangka Raya Kabulkan Praperadilan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Lembaga Keuangan Mikro Tanpa Izin Usaha

Rabu, 18 Maret 2026 05:46 79 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
MENANG PRAPERADILAN : Kalpendi (kiri) bersama istri dan Kuasa Hukumnya Endas Trisniwati SH MH (dua kanan) dan Akhmad Taufik SH MH Mpd usai memenangkan praperadilan, di PN Palangka Raya, Selasa (17/3/2026). (foto:Endas)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Kalpendi bin Hasing Iman (alm) terhadap penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, (17/3/2026) oleh hakim tunggal Yunita SH.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah, mulai dari surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/28/IV/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus Tanggal 25 April 2025, penetapan tersangka Nomor: S.Tap/28.a/VIII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2025 , hingga penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/45/XII/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 30 Desember 2025 dan penahanan dengan Nomor : SP.Han/38/XII/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 30  Desember 2025 terhadap Kalpendi.

Dengan putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan agar pemohon praperadilan segera dibebaskan setelah putusan diucapkan.

Perkara ini bermula dari laporan pihak legal PT Graha Inti Jaya dengan nomor laporan LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Kalteng. Setelah laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 25 April 2025 dan kemudian menetapkan Kalpendi sebagai tersangka pada Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana di bidang lembaga keuangan mikro tanpa izin usaha, serta dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Dalam proses penyidikan, Kalpendi sempat dipanggil sebagai saksi satu kali dan sebagai tersangka dua kali. Pada 30 Desember 2025 malam, penyidik menjemput Kalpendi di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kuasa Hukum Kalpendi, Endas Trisniwati SH MH, menyatakan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa prosedur hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan hakim sudah sangat jelas. Mulai dari surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap klien kami dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” ujar Endas didampingi Akhmad Taufik SH MH Mpd dan Devi Dwi Subantri SH MH kepada awak media usai sidang.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut sekaligus memulihkan hak-hak kliennya secara hukum. “Pengadilan juga memerintahkan agar penyidikan terhadap klien kami dihentikan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” tambahnya.

Selain itu, pengadilan juga menghukum pihak termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Dengan putusan ini, seluruh keputusan dan tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan terhadap Kalpendi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat SIK saat dihubungi melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikan.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK EndasTrisnawati, Kalpendi, Kalteng, pnpalangkaraya, poldakalteng, Praperadilan, PTGrahaIntiJaya, Taufik
Editor Katakata Rabu, 18 Maret 2026 05:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Huma Betang Night Semarakkan HUT ke-24 Pulang Pisau, Gubernur Agustiar Dorong UMKM dan Ingatkan Waspada Karhutla
Uncategorized Selasa, 14 Juli 2026 12:06
Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengendalian Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 14 Juli 2026 11:48
Perkuat Deteksi Dini, Bapas Sampit Bangun Jejaring Pengawasan Klien hingga Tingkat Desa
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 14 Juli 2026 10:17
DPC PKB Kota Palangka Raya Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Gang Sari 45
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 09:32
Lahan 2,8 Hektare di Kawasan Danau Rangas Berhasil Dipadamkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 06:06

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Deteksi Dini, Bapas Sampit Bangun Jejaring Pengawasan Klien hingga Tingkat Desa

Selasa, 14 Juli 2026 10:17
DPRD Barito UtaraKalimantan TengahPemerintahan

Program Sekolah Sehat Harus jadi Fondasi Mencetak Generasi yang Sehat dan Cerdas

Selasa, 14 Juli 2026 05:50
Kalimantan TengahOlahragaPalangka RayaPemprov Kalteng

Final Turnamen Bola Voli Kapolda CUP II Dihadiri Gubernur Kalteng

Selasa, 14 Juli 2026 05:36
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Dewan Pengurus Kadin Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 11 Juli 2026 11:06
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?