KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kalapas Palangka Raya : Yang Mendapatkan Remisi Nyepi Semoga jadi Motivasi WBP Perbaiki Diri
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Kalapas Palangka Raya : Yang Mendapatkan Remisi Nyepi Semoga jadi Motivasi WBP Perbaiki Diri

Senin, 16 Maret 2026 15:35
Bagikan
2 Min Read
Kalapas Kelas II A Palangka Raya, Hisam Wibowo.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sebanyak 23 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Melalui aturan tersebut, negara memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kalapas Palangka Raya, Hisam Wibowo, menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani proses pembinaan.

“Pemberian remisi ini adalah bagian dari program pembinaan kepada warga binaan. Diharapkan dengan adanya remisi, mereka semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada,” ujarnya.

Secara umum, Remisi Khusus dibagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman, sedangkan Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Dari total 23 narapidana yang diusulkan menerima remisi Nyepi 2026, sebanyak 15 orang berasal dari kasus tindak pidana umum, sementara 8 orang lainnya berasal dari tindak pidana khusus. Seluruhnya diusulkan menerima Remisi Khusus I, sedangkan untuk Remisi Khusus II pada perayaan Nyepi tahun ini tidak ada.

Rincian besaran remisi yang diusulkan terdiri dari pengurangan masa pidana 15 hari bagi 2 orang, remisi 1 bulan bagi 12 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 3 orang, serta remisi 2 bulan bagi 6 orang narapidana. Usulan tersebut diajukan setelah para warga binaan dinilai memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Nyepi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DitjenpasKalteng, HariRayaIdulFitri1447H, hisamwibowo, IPutuMurdiana, Kalteng, lapaspalangkaraya, palangkaraya, Remisi
Editor Katakata Senin, 16 Maret 2026 15:35
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20
Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
BNNP Kalteng Lepas Lima Residen Rehabilitasi: Perjuangan Melawan Narkoba Dimulai Saat Kembali ke Masyarakat
Rabu, 15 Juli 2026 13:44

Berita Terbaru

Kanwil Ditjenpas Kalteng Salurkan Bantuan ke Dua Yayasan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 13 Agustus 2026 18:40
Diduga Lecehkan Martabat Dayak Lewat Bisnis Obat Keras, Kasus Pencatutan Nama GDAN oleh Kacong Masuk Sidang Adat
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 13 Agustus 2026 16:42
Murung Raya Matangkan Persiapan Seleksi Bunda PAUD Berprestasi Tingkat Provinsi
Kalimantan Tengah Pemkab Murung Raya Kamis, 13 Agustus 2026 15:13
Semarak HUT ke-81 RI, Bapas Sampit Meriahkan Perayaan dengan Lomba Tradisional dan Olahraga
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 13 Agustus 2026 15:05
Andrie Elia Apresiasi GDAN, Dorong Masyarakat Dayak Bersama Perangi Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 13 Agustus 2026 14:31

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Semarak HUT ke-81 RI, Bapas Sampit Meriahkan Perayaan dengan Lomba Tradisional dan Olahraga

Kamis, 13 Agustus 2026 15:05
EkonomiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Jotun Perluas Jangkauan Dengan Buka Flagship Store di Kota Palangka Raya

Rabu, 12 Agustus 2026 15:04
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Beri Bantuan Sosial kepada Klien Pemasyarakatan, Dorong Reintegrasi Berjalan Optimal

Selasa, 11 Agustus 2026 12:12
Kalimantan TengahSampit

Sambut HUT ke-81 RI, Bapas Sampit Isi Kemerdekaan dengan Aksi Donor Darah

Selasa, 11 Agustus 2026 12:04
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?