PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sebanyak 23 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Melalui aturan tersebut, negara memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kalapas Palangka Raya, Hisam Wibowo, menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani proses pembinaan.
“Pemberian remisi ini adalah bagian dari program pembinaan kepada warga binaan. Diharapkan dengan adanya remisi, mereka semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada,” ujarnya.
Secara umum, Remisi Khusus dibagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman, sedangkan Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Dari total 23 narapidana yang diusulkan menerima remisi Nyepi 2026, sebanyak 15 orang berasal dari kasus tindak pidana umum, sementara 8 orang lainnya berasal dari tindak pidana khusus. Seluruhnya diusulkan menerima Remisi Khusus I, sedangkan untuk Remisi Khusus II pada perayaan Nyepi tahun ini tidak ada.
Rincian besaran remisi yang diusulkan terdiri dari pengurangan masa pidana 15 hari bagi 2 orang, remisi 1 bulan bagi 12 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 3 orang, serta remisi 2 bulan bagi 6 orang narapidana. Usulan tersebut diajukan setelah para warga binaan dinilai memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Nyepi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


