PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng memusnahkan barang bukti 1,8 Kilogram dan 786 butir pil ekstasi, Rabu (11/3/2026) Siang. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari seorang bandar narkoba lintas provinsi.
Kegiatan yang dihadiri Dirresnarkoba Polda Kalteng, perwakilan Kejaksaan, Balai Pom dan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) serta tamu undangan lainnya, berlangsung di loby BNNP Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan, pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan pada 14 Februari 2026 lalu di Desa penyang Sampit Kotawaringin Timur, dengan tersangka berinisial MII (27) yang merupakan seorang bandar.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air yang dicampur zat kimia, sedangkan ratusan butir pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender,” Kata Brigjen Pol Mada Roostanto.
Dijelaskan kepala BNNP Kalteng, barang bukti tersebut didapat dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Sebagian barang bukti telah diedarkan, sementara sisanya disembunyikan di belakang rumah tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat membahayakan masyarakat Kalteng. Tersangka berencana mengedarkan barang bukti tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah dan saat ini tersangka mendekam di sel tahanan BNNP” demikian Mada.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


