KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PK Bapas Sampit Lakukan Pendampingan ABH Dalam Perkara Pencurian
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

PK Bapas Sampit Lakukan Pendampingan ABH Dalam Perkara Pencurian

Kamis, 12 Maret 2026
Bagikan
2 Min Read
Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian melalui upaya diversi di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB, Selasa (10/3/2026).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian melalui upaya diversi di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB, Selasa (10/3/2026).

Proses diversi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum, pekerja sosial, anak yang berhadapan dengan hukum, tiga orang korban, serta kuasa hukum. Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam proses musyawarah diversi tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing guna mencari solusi terbaik dengan mengutamakan kepentingan anak. Namun hingga akhir pertemuan, proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan meskipun pihak korban telah menyatakan memaafkan perbuatan anak tersebut.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang diambil dalam forum tersebut, anak yang bersangkutan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya selama dua tahun. Masa pembinaan tersebut juga dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila masih diperlukan.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum selama proses peradilan berlangsung hingga tahap pembinaan.

“Apapun hasil diversi maupun putusan pengadilan dalam kasus anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit siap melaksanakan pendampingan hingga tahap post adjudikasi,” ujar Sugiyanto.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara anak dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, persidangan juga dilakukan secara tertutup guna melindungi hak-hak anak serta memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, Kalteng, sugiyanto
Editor Katakata Kamis, 12 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Rektor UPR Kukuhkan Prof Dr Ir Evi Feronika Elbaar, MSi Sebagai Guru Besar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Kamis, 16 April 2026
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Apresiasi Jajaran Pemasyarakatan Bawa Karya Terbaik ke WCPP di Bali
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 16 April 2026
Kabapas Sampit Hadiri Ajang Internasional 7th World Congress on Probation and Parole
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Kamis, 16 April 2026
Bawa Tiga Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Dua Kuli Bangunan Diciduk Polisi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 16 April 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam

Kamis, 16 April 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Apresiasi Jajaran Pemasyarakatan Bawa Karya Terbaik ke WCPP di Bali

Kamis, 16 April 2026
Kalimantan TengahNasionalSampit

Kabapas Sampit Hadiri Ajang Internasional 7th World Congress on Probation and Parole

Kamis, 16 April 2026
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan

Rabu, 15 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?