KUALA PEMBUANG, katakata.co.id — Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sampit melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan pencurian di Polres Seruyan, Jumat (20/02/2026). Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak dalam setiap tahapan proses peradilan pidana anak.
Pemeriksaan awal dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB dan melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Pembimbing Kemasyarakatan, konselor dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pekerja sosial, pihak kepolisian, serta orang tua dari anak. Kehadiran unsur pendamping tersebut bertujuan memastikan proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan khusus bagi anak.
Dalam proses pemeriksaan, aparat kepolisian memfasilitasi jalannya klarifikasi secara menyeluruh terhadap peristiwa yang dilaporkan. Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan untuk memberikan dukungan psikososial kepada anak sekaligus menggali informasi yang akan menjadi bahan penelitian kemasyarakatan (Litmas).
Anak yang masih berusia 15 tahun tersebut diketahui diduga terlibat dalam kasus serupa yang terjadi berulang kali, sehingga perkara direncanakan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan pembinaan serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir mendampingi anak selama proses hukum berlangsung.
“Pada pemeriksaan awal klien anak berjalan lancar. Nantinya kita menunggu informasi lebih lanjut untuk pelimpahan perkara di Tahap II. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit siap sedia melaksanakan pendampingan hingga tahap post adjudikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya sebatas mendampingi saat pemeriksaan, tetapi juga memastikan anak mendapatkan rekomendasi pembinaan yang tepat melalui Litmas. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan perilaku anak.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Bapas Sampit menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap klien anak, sekaligus mendukung sistem peradilan pidana anak yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


