PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca kembali terjadi di Kota Palangka Raya, kejadian itu terjadi di Jalan DI Panjaitan,Selasa (17/02/2026) pukul 17.30 WIB. Mendapat informasi tersebut, Unit Jatanras Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Saat di konfirmasi, Rabu (18/2/2026) Sore Kanit Jatanras Iptu Hemli Handani mengatakan, kronologi tersebut ketika korban ingin mengambil tas yang berada di dalam mobil,kemudian korban berjalan dari rujab gubernur menuju mobil yang di parkir di jalan DI Panjaitan samping kantor DPRD Kalteng.
Kemudian sesampainya di mobil korban melihat bahwa kaca mobil depan sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah, kemudian korban melihat dashboard dalam keadaan terbuka.
“Uang korban yang berada di dalam dashboard tersebut sudah tidak ada. Adapun kerugian yang dialami oleh korban berjumlah Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Atas kejadian tesebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polresta Palangka Raya,”Kata Iptu Helmi Hamdani.
Kanit Jatanras juga menyebutkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah di tangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, berbekal saksi di lokasi pihaknya sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku.
“Kita masih mendalami keterangan saksi dan beberapa ciri-ciri pelaku sudah kita ketahui dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan,”tutupnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


