KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan

Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan
2 Min Read
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Salihin alias Saleh, yang dikenal sebagai gembong narkoba Kampung Ponton resmi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai putusan tersebut, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) meminta agar Saleh  segera dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk menjalani masa hukuman.

Vonis ini menambah daftar panjang hukuman yang harus dijalani Saleh. Sebelumnya, ia juga telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Saleh harus mempertanggungjawabkan dua perkara dengan total hukuman yang tidak ringan.

Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, menilai vonis tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, pengiriman Saleh ke Nusakambangan merupakan langkah tepat untuk memutus jaringan dan pengaruhnya.

“Kami berharap secepatnya dikirim ke Nusakambangan. Sosok seperti Saleh harus ditempatkan di lapas dengan pengamanan ketat agar tidak lagi mengendalikan jaringan narkoba,” tegas Pria yang sering disapa Ririen Binti kepada wartawan.

Ririen juga berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga bagi jaringan narkoba lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat selama masa pidana agar praktik peredaran narkoba di dalam lapas tidak kembali terjadi.

“Kami dari GDAN berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi bandar dan gembong narkoba lainnya bahwa negara tidak main-main,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menyatakan, bahwa status Saleh narapidana titipan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dimana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Nusakambangan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi kewenangan apakah langsung dipindahkan ke Nusakambangan itu kewenangan Kementerian Imipas,” singkatnya.

Kasus Salihin alias Saleh sendiri menjadi sorotan publik karena perannya yang cukup besar dalam jaringan narkoba. Aparat penegak hukum dan elemen masyarakat berharap, dengan penempatan di Nusakambangan, peredaran narkoba yang dikendalikannya dapat benar-benar dihentikan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, BNNRI, GDAN, GembongNarkoba, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mabespolri, mahkamahagung, Nusakambangan, PabloEcobar, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, SalehaliasSalihin, TPPU
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026

Berita Terbaru

Huma Betang Night Meriahkan Bundaran Besar, Sekaligus Tandai Peluncuran RTH Eks KONI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 1 Mei 2026
Polres Kotim Bongkar Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Satu Tersangka Ditahan
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 1 Mei 2026
Dugaan Korupsi BUMDes Mart Disidik, Kejari Bartim Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026
Pedagang di Pasar Indrasari Tertangkap Mencuri, Sempat Dihajar Massa
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026
Gunakan Barcode Palsu, Lima Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Diciduk Polisi di Kobar
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Buron Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim Dibekuk di Kutim

Jumat, 1 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwaSampit

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Diklaim Terselamatkan

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Barat

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Polres Kobar

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?