PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya segera menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, yang memuat tiga catatan penting terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Pemko Palangka Raya telah menerima LHP Semester II Tahun 2025, dan terdapat tiga catatan penting dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti,” ucapnya, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, catatan pertama berkaitan dengan pengelolaan Pajak Reklame yang belum sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan, sekaligus berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah akibat penetapan dasar pengenaan pajak yang tidak sesuai aturan.
Catatan kedua menyangkut penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan. Sehingga, terdapat potensi kekurangan penerimaan PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp 236,37 juta.
Sementara itu, catatan ketiga adalah kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dengan nilai minimal Rp 404,51 juta.
Menanggapi LHP tersebut, Subandi menegaskan penyerahan laporan BPK menjadi momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebut DPRD Kota Palangka Raya bersama Wali Kota Palangka Raya telah menerima LHP BPK Semester II Tahun 2025 yang secara khusus berfokus pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Dalam laporan tersebut telah disampaikan sejumlah rekomendasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti LHP BPK ini,” ujarnya.
Subandi menambahkan, DPRD akan menggelar rapat internal melalui Badan Musyawarah untuk membentuk panitia khusus. Panitia khusus tersebut akan melakukan pendalaman dengan memanggil organisasi perangkat daerah terkait guna memastikan komitmen dan langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Harapan kami, dalam jangka waktu 60 hari, seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil pendalaman panitia khusus nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD secara khusus sebagai rekomendasi DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK.
“DPRD bersama Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti catatan BPK RI agar pengelolaan anggaran ke depan menjadi lebih baik,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


