KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial menyalurkan santunan kematian kepada enam ahli waris pekerja rentan yang terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program ini dibiayai melalui APBD dan ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Santunan sebesar Rp 42 juta untuk masing-masing ahli waris diberikan secara simbolis di Aula Dinas Sosial, Jalan Patih Rumbih, Kuala Kapuas, Selasa (5/8/2025), sebelum rapat pembahasan tambahan usulan peserta dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dimulai.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Vitrianson, mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami berharap santunan ini mampu mengurangi tekanan ekonomi keluarga almarhum dan menopang kebutuhan dasar mereka,” ucapnya.
Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto,
menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi risiko sosial ekonomi warga kurang mampu.
“Program ini menjadi instrumen penting untuk membantu kelompok miskin ekstrem dan pekerja rentan menghadapi berbagai risiko kehidupan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah daerah diminta mengambil langkah nyata, termasuk penguatan jaminan sosial.
Pemkab Kapuas telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 96/Dinsos Tahun 2025 tentang penetapan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Total peserta yang ditanggung sebanyak 9.960 jiwa untuk periode penjaminan 1 Maret hingga 30 September 2025.
Untuk memenuhi target 10.000 peserta, pemerintah daerah meminta seluruh lurah mengajukan tambahan calon peserta berdasarkan kondisi nyata di wilayah masing-masing.
Penulis : Sri
Editor : Ika


