KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Berencana! JPU Tuntut Pembunuh Nurmaliza Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Berencana! JPU Tuntut Pembunuh Nurmaliza Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup

Selasa, 18 November 2025 21:12
Bagikan
2 Min Read
LESU : Terdakwa Alvaro yang terjerat kasus pembunuhan berencana terllihat lesu usai dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sempat mengalami penundaan beberapa kali, Akhirnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng membacakan surat tuntutan terhadap kasus dugaan pembunuhan rencana yang dilakukan Alvaro Jordan Kepada Nurmaliza.

Didepan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati serta dua anggota Affan dan Yunita. Dengan lantang JPU, Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa Alvaro dengan hukuman pidana penjara seumur Hidup. Pasalnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Terdakwa kami tuntut pidana penjara seumur hidup,karena kami menilai terdakwa melakukannya berencana dan dalam keadaan yang tenang,” tegas Dwinanto Agung Wibowo dalam persidangan, di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Pertimbangan Alvaro dituntut seumur hidup, terdakwa sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Nurmaliza namun gagal karena korban sempat kabur. Pertimbangan lainnya juga usai kejadian pembunuhan tersebut, terdakwa sempat melakukan aktivitas kembali bahkan memberikan training kepada karyawan baru.

“Yang lebih lagi terdakwa sempat kabur ke Yogyakarta,jadi pas ja jika dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah, ” Ucap Dwinanto.

Mendengarkan tuntutan JPU, Penasihat hukum terdakwa, Yohana akan mengajukan pembelaan. “Kita akan ajukan pembelaan,”singkatnya.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024 dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, terdakwa mengetahui korban tengah hamil lima bulan. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan fisik.

Puncaknya terjadi pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin dalam kandungan juga tidak dapat diselamatkan. Terdakwa kemudian membuang jasad korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu bernomor polisi KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

 

Penulis/Editor : Ardi

 

TOPIK ALVARO, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, nurmaliza, pembunuhan, pnpalangkaraya, poldakalteng, PolresPulpis, ptpalangkaraya
Editor Katakata Selasa, 18 November 2025 21:12
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Danlanud Iskandar : Kami Terus Kerahkan Personel Untuk Padamkan Api Karhutla
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Barat Peristiwa Selasa, 25 Agustus 2026 22:39
Bupati Kotim Dorong PAUD Perkuat Karakter dan Nasionalisme Anak
Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 25 Agustus 2026 19:00
Dorong Petani Naik Kelas, DPKP Kotim Kembangkan Budidaya Melon Berteknologi
Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 25 Agustus 2026 18:56
Iseng Kenakan Borgol Temuan, Bocah di Sampit Terjebak dan Panik
Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 25 Agustus 2026 18:53
Patroli Gabungan Digelar di Sampit, Lima Pengamen Jalanan Ditertibkan
Pemkab Kotawaringin Timur Selasa, 25 Agustus 2026 18:49

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Prabowo Perintahkan Penguatan Penanganan Karhutla Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:44
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Hari Ini! Kepala BNN RI Hadiri Deklarasi Anti Narkoba di Palangka Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 05:41
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
Kalimantan TengahPeristiwaPulang Pisau

Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?