PURUK CAHU, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di gedung DPRD, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II Likon, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta para undangan.
Dalam rapat itu, dilakukan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan bersama dua Raperda yang telah dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, turut diserahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara DPRD dan Pemkab dalam merumuskan kebijakan daerah.
“Persetujuan bersama dua Raperda ini merupakan wujud kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya paripurna tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 46.A/LHP/XIX.PAL/08/2025, Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh perangkat daerah dan dukungan dari DPRD Murung Raya. Ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” tutur Heriyus.
Editor : Ika


