KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ketua GDAN: Jika Vonis Saleh Ringan, Kami Siap Tempuh Jalur Adat dan Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Ketua GDAN: Jika Vonis Saleh Ringan, Kami Siap Tempuh Jalur Adat dan Hukum

Jumat, 7 November 2025
Bagikan
3 Min Read
Ketua Umum GDAN, Ev. Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom, usai menggelar seruan aksi masyarakat Dayak di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menegaskan tekad untuk terus mengawal proses hukum terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba, Salihin alias Saleh. Seruan tegas itu disampaikan Ketua Umum GDAN, Ev. Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom, usai menggelar seruan aksi masyarakat Dayak di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).

Dalam pernyataannya, Sadagori menegaskan bahwa GDAN bersama masyarakat Dayak meminta agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim berani menjatuhkan tuntutan dan vonis maksimal terhadap Saleh, yang disebut sebagai salah satu pengendali peredaran narkoba di Palangka Raya.

“Saleh ini biang kerok peredaran narkoba di Palangka Raya. Banyak masyarakat Dayak hancur gara-gara ulahnya. Karena itu kami minta jaksa menuntut dan hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara,” tegas Sadagori.

Ia menambahkan, GDAN akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir. Bila majelis hakim dinilai tidak adil atau memberikan hukuman ringan, pihaknya bersama lembaga adat akan menempuh langkah lanjutan hingga ke Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan sanksi adat terhadap pihak-pihak yang dianggap mencederai keadilan.

“Kalau putusannya tidak adil, para damang dan mantir adat akan mempertimbangkan sanksi adat terhadap siapa pun yang terlibat. Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak,” ujarnya.

Sadagori juga menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki mekanisme hukum tersendiri dalam menyikapi kejahatan yang merusak kehidupan masyarakat Dayak. Bila keputusan pengadilan dirasa tidak mencerminkan keadilan, sanksi adat bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah adat setempat.

Selain fokus mengawal kasus hukum, GDAN juga aktif dalam sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan masyarakat. Salah satunya di kawasan Puntun, Palangka Raya, yang sempat dijuluki “kampung narkoba”. Sadagori menegaskan, kehadiran GDAN di Puntun bukan untuk operasi penangkapan, melainkan mengedukasi warga agar bersama-sama melawan peredaran narkoba.

“Kami datang ke Puntun bersama aparat keamanan, BNN, polisi, dan TNI. Bukan untuk razia, tapi untuk mengajak masyarakat bersatu melawan narkoba. Karena kami tahu, warga di sana banyak yang baik, hanya segelintir yang nakal,” jelasnya.

Ia berharap seluruh masyarakat, baik Dayak maupun pendatang yang tinggal di Kalimantan Tengah, dapat memiliki tekad yang sama dalam memberantas narkoba. “Kami ingin semua pihak sadar bahwa narkoba adalah musuh bersama. Jangan biarkan generasi kita rusak karena kejahatan ini,” tutup Sadagori.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK bnn, BNNRI, DAD, GDAN, kejagungri, KejatiKalteng.KejariPalangkaRaya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, Saleh
Editor Katakata Jumat, 7 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026
Pertamina Diduga Melakukan Kebohongan Publik, Stok Diklaim Aman, Rakyat Menderita Ikuti Antrean Panjang
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 7 Juni 2026
BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026
Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 7 Juni 2026
Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 7 Juni 2026
Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kapuas

Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas

Minggu, 7 Juni 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Korve Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Minggu, 7 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?