PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat membeli tanah, terutama yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran.
“Tanah murah bisa menjadi jebakan hukum jika dokumennya tidak lengkap,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Hatir, banyak sengketa muncul dari pembelian tanah tanpa dokumen legal yang sah.
“Memastikan legalitas tanah adalah langkah awal agar terhindar dari konflik di masa depan,” tegasnya.
Ia menyoroti khususnya lahan di pinggiran kota yang rawan tumpang tindih klaim.
“Warga harus teliti dan jangan terburu-buru menerima tawaran tanah murah,” katanya.
Hatir mendorong masyarakat berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum menandatangani transaksi jual beli.
“Transaksi yang aman hanya bisa terjadi bila prosedur dan dokumen resmi dipenuhi secara transparan,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah aktif memberikan edukasi terkait kepemilikan tanah yang sah dan prosedural.
“Pencegahan sengketa jauh lebih baik daripada menghadapi risiko hukum kemudian hari,” tandasnya. (pri/red)


