KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bisnis Tambak Ikan jadi Alasan Para Saksi Meringankan Terdakwa Saleh
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Bisnis Tambak Ikan jadi Alasan Para Saksi Meringankan Terdakwa Saleh

Senin, 27 Oktober 2025
Bagikan
3 Min Read
Muhammad Salihin Alias Saleh terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (27/10/2025) dengan agenda saksi meringankan.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Muhammad Salihin Alias Saleh terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (27/10/2025) dengan agenda saksi meringankan.

Sidang dengan Hakim Ketua Yudi Eka Putra didampingi dua hakim anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi yang meringankan.

Keempat saksi tersebut adalah Sugianor, Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian. Diketahui, Sugianor merupakan tetangga dari Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat ditemukannya uang tunai sebesar lebih dari Rp900 juta saat penangkapan terdakwa berlangsung. Sementara tiga saksi lainnya merupakan tetangga terdakwa yang tinggal di kawasan Komplek Ponton, Palangka Raya.

Dalam persidangan, ketiga saksi — Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian — kompak menyebut bahwa terdakwa Saleh memiliki usaha tambak ikan lele di belakang rumahnya.

“Usahanya tambak, terdakwa memiliki ada lima tambak ikan. Selain usaha tambak, kami tidak mengetahui kegiatan lainnya,” ujar ketiganya di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut juga menuturkan bahwa terdakwa dikenal cukup aktif di lingkungan tempat tinggalnya, terutama dalam kegiatan sosial dan gotong royong bersama warga.

Namun, mereka mengaku tidak mengenal istri terdakwa, Siti Komariah alias Kokom.“Tidak tahu istri terdakwa,” jawab mereka serentak saat hakim menanyakan.

Menanggapi para saksi meringankan tidak mengetahui nama Siti Komariah alias Kokom, Hakim Yudi pun kembali menanyakan siapa wanita yang selama ini tinggal bersama Saleh, namun para saksi tetap tidak mengetahui.

“Ya sudah berarti kalian tidak takut dengan sumpah Al-Quran diatas kepala kalian,” ucap Yudi saat persidangan.

Sementara itu, saksi Sugianor memberikan keterangan terkait Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat uang Rp900 juta ditemukan. Ia menyebut bahwa Erwin berprofesi sebagai pelangsir minyak atau ret minyak yang memasarkan hasilnya ke beberapa daerah.

“Pekerjaannya ret minyak, dipasarkan kadang-kadang ke Kuala Kurun sejak sekitar tahun 2015,” jelas Sugianor.

Usai pemeriksaan keempat saksi meringankan tersebut, Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara TPPU yang menjerat Muhammad Salihin alias Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah membuatnya divonis bersalah. Kini, proses hukum masih bergulir untuk mengungkap asal usul serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK kejaripalangkaraya, kejatikalteng, LapasNusakambangan, lapaspalangkaraya, pnpalangkaraya, Salihinaliassaleh
Editor Katakata Senin, 27 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

HiburanKalimantan TengahOlahragaPalangka Raya

Peringati Ke 62 HBP, Lapas Palangka Raya Gelar Beberapa Perlombaan

Jumat, 17 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar

Selasa, 7 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Sukamara

Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng

Senin, 6 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?