KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bisnis Tambak Ikan jadi Alasan Para Saksi Meringankan Terdakwa Saleh
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Bisnis Tambak Ikan jadi Alasan Para Saksi Meringankan Terdakwa Saleh

Senin, 27 Oktober 2025 20:27
Bagikan
3 Min Read
Muhammad Salihin Alias Saleh terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (27/10/2025) dengan agenda saksi meringankan.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Muhammad Salihin Alias Saleh terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (27/10/2025) dengan agenda saksi meringankan.

Sidang dengan Hakim Ketua Yudi Eka Putra didampingi dua hakim anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi yang meringankan.

Keempat saksi tersebut adalah Sugianor, Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian. Diketahui, Sugianor merupakan tetangga dari Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat ditemukannya uang tunai sebesar lebih dari Rp900 juta saat penangkapan terdakwa berlangsung. Sementara tiga saksi lainnya merupakan tetangga terdakwa yang tinggal di kawasan Komplek Ponton, Palangka Raya.

Dalam persidangan, ketiga saksi — Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian — kompak menyebut bahwa terdakwa Saleh memiliki usaha tambak ikan lele di belakang rumahnya.

“Usahanya tambak, terdakwa memiliki ada lima tambak ikan. Selain usaha tambak, kami tidak mengetahui kegiatan lainnya,” ujar ketiganya di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut juga menuturkan bahwa terdakwa dikenal cukup aktif di lingkungan tempat tinggalnya, terutama dalam kegiatan sosial dan gotong royong bersama warga.

Namun, mereka mengaku tidak mengenal istri terdakwa, Siti Komariah alias Kokom.“Tidak tahu istri terdakwa,” jawab mereka serentak saat hakim menanyakan.

Menanggapi para saksi meringankan tidak mengetahui nama Siti Komariah alias Kokom, Hakim Yudi pun kembali menanyakan siapa wanita yang selama ini tinggal bersama Saleh, namun para saksi tetap tidak mengetahui.

“Ya sudah berarti kalian tidak takut dengan sumpah Al-Quran diatas kepala kalian,” ucap Yudi saat persidangan.

Sementara itu, saksi Sugianor memberikan keterangan terkait Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat uang Rp900 juta ditemukan. Ia menyebut bahwa Erwin berprofesi sebagai pelangsir minyak atau ret minyak yang memasarkan hasilnya ke beberapa daerah.

“Pekerjaannya ret minyak, dipasarkan kadang-kadang ke Kuala Kurun sejak sekitar tahun 2015,” jelas Sugianor.

Usai pemeriksaan keempat saksi meringankan tersebut, Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara TPPU yang menjerat Muhammad Salihin alias Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah membuatnya divonis bersalah. Kini, proses hukum masih bergulir untuk mengungkap asal usul serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK kejaripalangkaraya, kejatikalteng, LapasNusakambangan, lapaspalangkaraya, pnpalangkaraya, Salihinaliassaleh
Editor Katakata Senin, 27 Oktober 2025 20:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Pasca Gugurnya 3 Anggota Polres Katingan, GDAN Siap Gelar Deklarasi Perang Melawan Narkoba Yang Didukung Gubernur Kalteng
Selasa, 21 Juli 2026 15:36
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek
Kamis, 23 Juli 2026 22:05

Berita Terbaru

DPRD Kalteng Dorong Komoditas Daerah Masuk Agenda Hilirisasi Nasional
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 16 Agustus 2026 15:49
DPRD Usulkan Bosda untuk Bantu Transportasi Guru di Wilayah Pinggiran
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 16 Agustus 2026 15:34
DPRD: Korban Kebakaran Mendawai Butuh Pendampingan hingga Masa Pemulihan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 16 Agustus 2026 15:19
HUT Ke-1 Kodam XXII, Tambun Bungai Run Satukan Semangat Isen Mulang
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 15 Agustus 2026 18:20
Bapas Sampit Ikuti Sidang Tahunan MPR RI, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 15 Agustus 2026 15:23

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Palangka Raya Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Senin, 10 Agustus 2026 13:56
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?