KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bisnis Tambak Ikan jadi Alasan Para Saksi Meringankan Terdakwa Saleh
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Bisnis Tambak Ikan jadi Alasan Para Saksi Meringankan Terdakwa Saleh

Senin, 27 Oktober 2025 20:27
Bagikan
3 Min Read
Muhammad Salihin Alias Saleh terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (27/10/2025) dengan agenda saksi meringankan.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Muhammad Salihin Alias Saleh terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (27/10/2025) dengan agenda saksi meringankan.

Sidang dengan Hakim Ketua Yudi Eka Putra didampingi dua hakim anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi yang meringankan.

Keempat saksi tersebut adalah Sugianor, Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian. Diketahui, Sugianor merupakan tetangga dari Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat ditemukannya uang tunai sebesar lebih dari Rp900 juta saat penangkapan terdakwa berlangsung. Sementara tiga saksi lainnya merupakan tetangga terdakwa yang tinggal di kawasan Komplek Ponton, Palangka Raya.

Dalam persidangan, ketiga saksi — Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian — kompak menyebut bahwa terdakwa Saleh memiliki usaha tambak ikan lele di belakang rumahnya.

“Usahanya tambak, terdakwa memiliki ada lima tambak ikan. Selain usaha tambak, kami tidak mengetahui kegiatan lainnya,” ujar ketiganya di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut juga menuturkan bahwa terdakwa dikenal cukup aktif di lingkungan tempat tinggalnya, terutama dalam kegiatan sosial dan gotong royong bersama warga.

Namun, mereka mengaku tidak mengenal istri terdakwa, Siti Komariah alias Kokom.“Tidak tahu istri terdakwa,” jawab mereka serentak saat hakim menanyakan.

Menanggapi para saksi meringankan tidak mengetahui nama Siti Komariah alias Kokom, Hakim Yudi pun kembali menanyakan siapa wanita yang selama ini tinggal bersama Saleh, namun para saksi tetap tidak mengetahui.

“Ya sudah berarti kalian tidak takut dengan sumpah Al-Quran diatas kepala kalian,” ucap Yudi saat persidangan.

Sementara itu, saksi Sugianor memberikan keterangan terkait Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat uang Rp900 juta ditemukan. Ia menyebut bahwa Erwin berprofesi sebagai pelangsir minyak atau ret minyak yang memasarkan hasilnya ke beberapa daerah.

“Pekerjaannya ret minyak, dipasarkan kadang-kadang ke Kuala Kurun sejak sekitar tahun 2015,” jelas Sugianor.

Usai pemeriksaan keempat saksi meringankan tersebut, Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara TPPU yang menjerat Muhammad Salihin alias Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah membuatnya divonis bersalah. Kini, proses hukum masih bergulir untuk mengungkap asal usul serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK kejaripalangkaraya, kejatikalteng, LapasNusakambangan, lapaspalangkaraya, pnpalangkaraya, Salihinaliassaleh
Editor Katakata Senin, 27 Oktober 2025 20:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Parajah Motanoi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Selasa, 8 September 2026 20:09
Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Sampit Selasa, 8 September 2026 19:48
Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 15:22
Tuntutan Mati Kasus Sabu 8,4 Kg Kandas, Diwan Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 14:54
Bapas Sampit Matangkan Tata Kelola Anggaran dan Perkuat Solidaritas Pegawai
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 8 September 2026 10:08

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahPalangka Raya

Panen Sawi di Lapas Palangka Raya Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 15:59
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?