KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bisnis Tambak Ikan jadi Alasan Para Saksi Meringankan Terdakwa Saleh
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Bisnis Tambak Ikan jadi Alasan Para Saksi Meringankan Terdakwa Saleh

Senin, 27 Oktober 2025 20:27 103 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Muhammad Salihin Alias Saleh terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (27/10/2025) dengan agenda saksi meringankan.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Muhammad Salihin Alias Saleh terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (27/10/2025) dengan agenda saksi meringankan.

Sidang dengan Hakim Ketua Yudi Eka Putra didampingi dua hakim anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi yang meringankan.

Keempat saksi tersebut adalah Sugianor, Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian. Diketahui, Sugianor merupakan tetangga dari Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat ditemukannya uang tunai sebesar lebih dari Rp900 juta saat penangkapan terdakwa berlangsung. Sementara tiga saksi lainnya merupakan tetangga terdakwa yang tinggal di kawasan Komplek Ponton, Palangka Raya.

Dalam persidangan, ketiga saksi — Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian — kompak menyebut bahwa terdakwa Saleh memiliki usaha tambak ikan lele di belakang rumahnya.

“Usahanya tambak, terdakwa memiliki ada lima tambak ikan. Selain usaha tambak, kami tidak mengetahui kegiatan lainnya,” ujar ketiganya di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut juga menuturkan bahwa terdakwa dikenal cukup aktif di lingkungan tempat tinggalnya, terutama dalam kegiatan sosial dan gotong royong bersama warga.

Namun, mereka mengaku tidak mengenal istri terdakwa, Siti Komariah alias Kokom.“Tidak tahu istri terdakwa,” jawab mereka serentak saat hakim menanyakan.

Menanggapi para saksi meringankan tidak mengetahui nama Siti Komariah alias Kokom, Hakim Yudi pun kembali menanyakan siapa wanita yang selama ini tinggal bersama Saleh, namun para saksi tetap tidak mengetahui.

“Ya sudah berarti kalian tidak takut dengan sumpah Al-Quran diatas kepala kalian,” ucap Yudi saat persidangan.

Sementara itu, saksi Sugianor memberikan keterangan terkait Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat uang Rp900 juta ditemukan. Ia menyebut bahwa Erwin berprofesi sebagai pelangsir minyak atau ret minyak yang memasarkan hasilnya ke beberapa daerah.

“Pekerjaannya ret minyak, dipasarkan kadang-kadang ke Kuala Kurun sejak sekitar tahun 2015,” jelas Sugianor.

Usai pemeriksaan keempat saksi meringankan tersebut, Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara TPPU yang menjerat Muhammad Salihin alias Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah membuatnya divonis bersalah. Kini, proses hukum masih bergulir untuk mengungkap asal usul serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK kejaripalangkaraya, kejatikalteng, LapasNusakambangan, lapaspalangkaraya, pnpalangkaraya, Salihinaliassaleh
Editor Katakata Senin, 27 Oktober 2025 20:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kalteng Perkuat Identitas Dayak Lewat Pembangunan Huma Betang Terbesar di Dunia
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 24 Juli 2026 00:27
Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 22:05
Kapolda Kalteng Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana Menjerat Sembilan Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 23 Juli 2026 20:46
Bapas Sampit Libatkan Kelurahan dalam Pembimbingan Klien Integrasi, Dorong Proses Reintegrasi Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 19:44
Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 19:08

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
Kalimantan TengahPalangka Raya

LA’NGOPI Resmi Diluncurkan, Lapas Perempuan Palangka Raya Perkuat Kolaborasi dengan APH dan Stakeholder

Rabu, 8 Juli 2026 23:25
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?