PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Muhammad Salihin Alias Saleh terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Senin (27/10/2025) dengan agenda saksi meringankan.
Sidang dengan Hakim Ketua Yudi Eka Putra didampingi dua hakim anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi yang meringankan.
Keempat saksi tersebut adalah Sugianor, Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian. Diketahui, Sugianor merupakan tetangga dari Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat ditemukannya uang tunai sebesar lebih dari Rp900 juta saat penangkapan terdakwa berlangsung. Sementara tiga saksi lainnya merupakan tetangga terdakwa yang tinggal di kawasan Komplek Ponton, Palangka Raya.
Dalam persidangan, ketiga saksi — Abdul Samad, Irhamsyah, dan Beni Bahrian — kompak menyebut bahwa terdakwa Saleh memiliki usaha tambak ikan lele di belakang rumahnya.
“Usahanya tambak, terdakwa memiliki ada lima tambak ikan. Selain usaha tambak, kami tidak mengetahui kegiatan lainnya,” ujar ketiganya di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi tersebut juga menuturkan bahwa terdakwa dikenal cukup aktif di lingkungan tempat tinggalnya, terutama dalam kegiatan sosial dan gotong royong bersama warga.
Namun, mereka mengaku tidak mengenal istri terdakwa, Siti Komariah alias Kokom.“Tidak tahu istri terdakwa,” jawab mereka serentak saat hakim menanyakan.
Menanggapi para saksi meringankan tidak mengetahui nama Siti Komariah alias Kokom, Hakim Yudi pun kembali menanyakan siapa wanita yang selama ini tinggal bersama Saleh, namun para saksi tetap tidak mengetahui.
“Ya sudah berarti kalian tidak takut dengan sumpah Al-Quran diatas kepala kalian,” ucap Yudi saat persidangan.
Sementara itu, saksi Sugianor memberikan keterangan terkait Erwin Mahmuda, pemilik rumah tempat uang Rp900 juta ditemukan. Ia menyebut bahwa Erwin berprofesi sebagai pelangsir minyak atau ret minyak yang memasarkan hasilnya ke beberapa daerah.
“Pekerjaannya ret minyak, dipasarkan kadang-kadang ke Kuala Kurun sejak sekitar tahun 2015,” jelas Sugianor.
Usai pemeriksaan keempat saksi meringankan tersebut, Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara TPPU yang menjerat Muhammad Salihin alias Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah membuatnya divonis bersalah. Kini, proses hukum masih bergulir untuk mengungkap asal usul serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
Penulis/Editor : Ardi


