PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Harapan Alvaro Jordan agar terbebas dari jeratan hukum dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza pupus sudah, itu setelah eksepsinya ditolak majelis hakim yang dipimpin Yudi Eka Putra saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/10/2025)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. “Menyatakan keberatan para penasihat hukum terdakwa tidak diterima, menyatakan dakwaan Penuntut Umum sah sebagai dasar pemeriksaan perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra saat membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).
Dengan putusan tersebut, dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama tetap menjadi dasar pemeriksaan perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hendri, Dwinanto, Januar Hapriansyah, dan Rini mendakwa Alvaro dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024 dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Menteng sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, terdakwa mengetahui korban tengah hamil lima bulan. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran dan kekerasan fisik.
Puncaknya terjadi pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin dalam kandungan juga tidak dapat diselamatkan. Terdakwa kemudian membuang jasad korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu bernomor polisi KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Penasihat hukum terdakwa, Albert Chong bersama Dani dan Yohana sebelumnya mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh majelis hakim. “Hari ini Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela yang sesuai dengan harapan kami dan sejalan dengan tanggapan kami atas eksepsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo usai sidang.
Ia menambahkan, dengan putusan sela tersebut, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian pada Senin pekan depan. “Saksi yang pasti akan kami panggil. Untuk jumlahnya, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dan menentukan berapa orang yang akan dipanggil pada hari Senin,” jelasnya.
Terkait kemungkinan menghadirkan saksi ahli, Dwinanto menegaskan tidak ada saksi dari luar daerah. “Saksi yang akan kami hadirkan adalah yang berkaitan dengan penemuan jenazah serta pihak-pihak relevan. Untuk saksi ahli pidana dari luar daerah, sejauh ini tidak ada dalam berkas perkara,” katanya.
Sidang berikutnya akan menjadi tahap awal pemeriksaan saksi dan alat bukti, yang akan menentukan pembuktian dakwaan JPU terhadap terdakwa Alvaro Jordan. (ard/red)


