KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Ungkap Dugaan Mega Korupsi Rp 1,3 T di PT Investasi Mandiri
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiInternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Kejati Kalteng Ungkap Dugaan Mega Korupsi Rp 1,3 T di PT Investasi Mandiri

Kamis, 4 September 2025 21:53
Bagikan
4 Min Read
PENGGELEDAHAN : Kajati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memimpin penggeledahan kantor PT. Investasi Mandiri, di Jalan. Teuku Umar No.48 Rt.01 Rw.04, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (3/9/2025). (Foto: Penkum kejati kalteng)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalteng tampaknya akan mengusut tuntas dugaan mega korupsi terkait penjualan atau eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Dimana dibawah kepemimpinan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Kasus yang bisa merugikan negara Rp 1,3 T bahkan bisa bertambah tersebut naik ke tahap Penyidikan.

“Peningkatan status tersebut berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Asisten Intelijen, Hendri Hanafi mewakili Kajati Kalteng,Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam konferensi pers yang digelar di ruang pers kejati setempat, Kamis (4/9/2025).

Didampingi Plh. Aspidsus, Abeto, Kasidik Eko Nugroho dan Kasi Penkum Dodik Mahendra. Hendri menjelaskan kronologi dan modus operandi kasus tersebut. Dikatakannya, PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.

IUP OP diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, kemudian diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada tahun 2020.

Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. Ternyata RKAB hanya kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. Investasi Mandiri.

Padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa yang berada di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Di Palangka Raya, Kantor PYX Resources dan PT. Investasi Mandiri berada di lokasi bangunan dan gedung yang sama.

“Diduga akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, negara dirugikan senilai Rp1,3 Triliun,” kata Hendri.

DUGAAN KORUPSI : Assintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi didampingi Plh. Aspidsus, Abeto, Kasidik Eko Nugroho saat menyampaikan dugaan mega korupsi di PT Investasi Mandiri, Kamis (4/9/2025). (foto:ardi)

Diterangkannya, jumlah itu belum termasuk kerugian dari sektor pembayaran pajak daerah dan sektor kehutanan dan kerusakan alam. Karena kegiatan penambangan yang dilakukan diduga merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Hal itu disebabkan PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Untuk mengungkap kasus tersebut, Penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri, di Jalan Teuku Umar No.48 Rt.01 Rw.04, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada 3 September 2025.

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sembilan unit PC dan lima Box container besar berisi dokumen terkait tindak pidana itu. Tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print- 785/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

”Saat ini Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah berhasil didapatkan dan juga koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkas Asintel. (ard/red)

TOPIK agussahatsampetualumbangaol, gunungmas, kejagungri, kejatikalteng, mahkamahagung, megakorupsi, pengadilantipikorpalangkaraya, PTinvestasimandiri
Editor Katakata Kamis, 4 September 2025 21:53
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Bupati Gunung Mas Ingatkan ASN Junjung Tinggi Disiplin dan Loyalitas
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Rabu, 29 Juli 2026 22:31
Jaya S Monong : Tidak Semua Tenaga Pendidik Mampu Mengajar di Sekolah Khusus
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Rabu, 29 Juli 2026 22:27
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPD PDIP Kalteng Gelar Turnamen Mini Soccer
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Politik Rabu, 29 Juli 2026 22:17
Perkuat Sinergi Pemprov dan TNI, Gubernur Cup 2026 Resmi Bergulir di Stadion Mantikei.
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 29 Juli 2026 21:37
Rusdiansyah Ingatkan Warga Waspada Dampak Kabut Asap terhadap Kesehatan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 29 Juli 2026 17:43

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?