KUALA KAPUAS, katakata.co.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas menyatakan komitmennya untuk segera membenahi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. Langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Tidak boleh ada penyimpangan. Kami ingin semua SD dan SMP mengelola dana BOS dengan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Suwarno Muriyat, di Kuala Kapuas, Rabu (28/5/2025).
Menurut Suwarno, pembenahan tersebut merupakan respons konkret atas hasil pemeriksaan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana BOS oleh BPK RI Perwakilan Kalteng yang dipaparkan di Palangka Raya. Mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas itu menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui serangkaian pembinaan teknis.
“Langkah pembinaan akan kami lakukan secara intensif kepada para kepala sekolah dan bendahara BOS melalui bimbingan teknis serta monitoring berkala,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Dinas Pendidikan juga akan membentuk tim khusus yang bertugas memantau dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS setiap triwulan. Langkah ini, kata Suwarno, tidak hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga mencegah potensi persoalan hukum di masa depan.
Selain itu, Suwarno menambahkan, pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan Inspektorat Kabupaten Kapuas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kepala sekolah yang tersandung masalah hanya karena ketidaktahuan atau kesalahan administratif. Oleh karena itu, pembinaan dan pendampingan akan kami perkuat,” tutupnya. (ard/red)


