JAKARTA,katakata.co.id – Bupati Saiful memimpin rombongan Pemerintah Kabupaten Katingan mengikuti kegiatan rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Prambanan Ditjen Tata Ruang, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Saiful mengemukakan bahwa rencana detail tata ruang (RDTR) merupakan penjabaran atau perincian dari rencana tentang suatu wilayah (RTRW). Dimana pada intinya bertujuan untuk memudahkan pemerintah memberikan perizinan bagi kegiatan pembangunan yang sesuai dengan keinginan dan harapan.
“Pemberian atau persetujuan RDTR oleh kementerian ATR BPN kepada suatu pemerintah daerah akan memudahkan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah,” kata Saiful kepada wartawan katakata.co.id saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan whatsapp, Selasa (27/5/2025).
Persetujuan ini tidak datang dengan sendirinya, tetapi melalui upaya yang sungguh-sungguh, karena harus memadukan antara ide pemerintah daerah dan masyarakat dengan ide berbagai pihak yang ada di pusat. Hal itu agar terwujud suatu konsep perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kepentingan pusat dan daerah.
“Mengingat pentingnya keberadaan RDTR ini bagi pemerintah dan masyarakat kabupaten Katingan, maka Pemerintah Kabupaten dan DPRD Katingan menghadiri undangan dari pihak ATR BPN untuk mengikuti rapat pembahasan tentang tata ruang yang disetujui untuk Kabupaten Katingan,” lugas Saiful.

Dalam agenda rapat itu, lanjut bupati, ada dua RDTR yg diusahakan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, yaitu RDTR kota Kasongan (Kecamatan Katingan Hilir) dan RDTR Kecamatan Pulau Malan.
Bupati sebagai pimpinan rombongan kabupaten Katingan sangat berharap pihak ATR BPN RI berkenan membantu pemerintah kabupaten Katingan, baik dengan memberikan kritik dan saran ataupun dengan menyetujui usulan yang telah diajukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat Bumi Penyang Hinje Simpei. (rul/red)


