KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Catatan Jurnalis: Apakah Kontrak Pemberitaan Bisa Berdampak Hukum ?
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan Tengah

Catatan Jurnalis: Apakah Kontrak Pemberitaan Bisa Berdampak Hukum ?

Sabtu, 17 Mei 2025
Bagikan
2 Min Read
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti ( Ririen Binti )
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti ( Ririen Binti )
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dengan menjamurnya media online yang ingin berkontrak pemberitaan dengan pemerintah , tentunya perlu regulasi yang jelas untuk mengaturnya. Karena saat menggunakan uang negara, pemerintah harus patuh pada aturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar aturan hukum.

Untuk kontrak pemberitaan terkait dengan kehidupan pers, yakni kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, aturan tertinggi yang mengaturnya adalah undang-undang Pers no 40 tahun 1999, yang pada Bab 1, pasal 1, angka 2 menegaskan “ Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

kemudian pada bab V, terkait Dewan Pers, pada pasal 15 angka 2, mengatakan, Dewan Pers melaksanakan fungsi sebagai berikut, pada huruf b “ melakukan pengkajian dan mengembangkan kehidupan pers “. Atas dasar hal tersebut di atas, Dewan Pers mengeluarkan peraturan Dewan Pers nomor 03 tahun 2019, yang pada pasal 8, antara lain menegaskan ” penanggung jawab redaksi, atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama “

Selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengimbau, Pemda dan Organisasi Perangkat Daerah, berhati-hati Ketika menggunakan uang negara, terkait kontrak pemberitaan dengan media massa. Karena apabila kontrak media terkait pemberitaan tidak berdasarkan aturan yang berlaku, yakni setiap pemimpin redaksi harus memiliki kompetensi wartawan utama, maka Ketika pemerintah melaksanakan kontrak pemberitaan dengan media massa yang pemimpin redaksinya tidak memiliki kompetensi wartawan utama, maka diduga keras, kontrak tersebut cacat hukum dan dikhawatirkan merugikan keuangan negara.

Dasar Dewan Pers mengeluarkan surat edaran, yang mewajibkan seorang Pemimpin Redaksi harus memilik Kompetensi wartawan utama , tentu tidak lepas dari fungsinya melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

Kehidupan pers akan semakin dihormati, Ketika produk jurnalistik yang dihasilkan merupakan produk yang terbaik dan sesuai kode etik jurnalistik. Produk Jurnalistik yang baik dan sesuai kode etik jurnalistik, tentunya akan dihasilkan oleh media yang pemimpin redaksinya memiliki Kompetensi wartawan utama. (rb66/red)

TOPIK dewan pers, DK Pusat, Ketua DK PWI Kalteng, Pemprov Kalteng, Ririen Binti
Editor Katakata Sabtu, 17 Mei 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dua Pemuda Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus, Tim SAR Palangka Raya Lakukan Pencarian Intensif
Kalimantan Tengah Kamis, 4 Juni 2026
Wabup Kapuas Apresiasi Kader PKK Atas Dedikasi Membantu Pemerintah
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026
Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 4 Juni 2026
Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Distribusi dan Produksi Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Bupati Kapuas Lantik 1044 PNS Lingkup Pemkab
Pemerintahan Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng, Agus Candra dan Kepala Kanwil Bulog Kalteng, Budi Sultika (Foto : Wiyandri)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kepala Bulog Kalteng Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Beras Lokal

Kamis, 16 Oktober 2025
Pembukaan GPM Serentak di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kalteng (Foto : Wiyandri)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar GPM Serentak, Warga Nikmati Harga Pangan Murah

Kamis, 16 Oktober 2025
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng, Agus Candra (Foto : Wiyandri)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

DKP Kalteng Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Harga Lewat GPM Serentak

Kamis, 16 Oktober 2025
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Muhammad Yahya Zaini (Foto : Dri)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program MBG dan Penguatan SPPG di Kalteng

Selasa, 7 Oktober 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?