Permasalahan ini sudah dikonfirmasikan ke Irjen Pol. Sandi, Kadiv Humas Mabes Polri.
PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dalam sebuah institusi, tidak terkecuali di tubuh Polri, untuk promosi jabatan, tentunya tidak lepas dari penilaian akan kinerja dan integritas serta kemampuan seseorang. Bagi Polisi yang memiliki kinerja baik dan berprestasi serta tidak bermasalah, tentunya pantas untuk mendapat promosi pada jabatan tertentu.
Namun menjadi pertanyaan bagi masyarakat maupun kaum profesional, seperti Advokat, terkait Polisi yang pernah salah tangkap dan memenjarakan orang tidak bersalah selama puluhan hari, Mantan Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi Batubara tidak pernah menerima sanksi, namun justru terus mendapat promosi dan kali ini jabatannya menjadi Wakasatreskrim Polresta Palangka Raya.
Sebagaimana yang diberitakan media ini, pada bulan Maret tahun 2022, yang lalu, Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi Batubara menangkap tiga orang warga desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan dan mereka dituduh sebagai pencuri buah sawit, dan sempat ditahan selama 22 hari. Namun setelah ramai diberitakan, bahwa tiga Warga desa tersebut adalah korban salah tangkap, dan Kapolri turun tangan terkait kasus tersebut, akhirnya tiga warga desa tersebut dikeluarkan dari tahanan, dan satu warga korban salah tangkap, atas nama Jaya, sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ), yang artinya kasus pencurian tersebut dihentikan.
Walaupun Jaya sudah dikeluarkan dari tahanan dan kasus pencurian yang dituduhkan kepadanya dihentikan, Jaya dan seorang anaknya sangat keberatan, karena sang Kapolsek tidak pernah mendapat sanksi, namun justru dipromosikan untuk jabatan Kapolsek di daerah lain dan melalui mutasi terbaru Polda Kalteng, di Bulan Februari ini, sang Kapolsek, Kembali dipromosikan menjadi Wakasat Reserse Polresta Palangka Raya.
Menyikapi promosi dan belum adanya sanksi terhadap sang Kapolsek, seorang Advokat senior di Kalteng yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya Dekie Kasenda, S.H., M.H. Kepada Wartawan, Senin (24/2/2025 ) mengatakan, melihat pelanggaran yang dilakukan cukup berat karena merampas kemerdekaan orang dengan melakukan penahanan selama puluhan hari, terhadap yang bersangkutan harus diberi sanksi, jangan justru dipromosi, apalagi untuk jabatan Penyidik.
“ Saya konsisten dengan komentar sebelumnya, yang namanya orang yang bermasalah harus terlebih dahulu mendapat sanksi, sebelum dipromosi, apalagi ada keberatan korban, sehingga sangat tidak pantas Polisi yang bermasalah dipromosi, dan ini bertentangan dengan program Polisi presisi,”tegas Dekie.
Menutup pernyataannya, Aktivis hukum yang selalu bersuara nyaring untuk penegakkan hukum ini, menegaskan, apabila sang Kapolsek tersebut tetap dipromosikan jabatannya dan belum mendapat sanksi sebagaimana aturan yang berlaku, maka dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Sementara itu, menyikapi hal tersebut diatas, Labih Marat, yang sudah puluhan tahun menjadi Advokat mengatakan, untuk menjaga nama baik Polri, ia menyarankan Polda Kalteng mendengar keluhan korban salah tangkap yang meminta terhadap sang Kapolsek diberi sanksi sebagaimana aturan di tubuh Polri, yakni Polisi yang melanggar aturan, apalagi merampas kebebasan orang, untuk didemosi, atau pemindahan posisi jabatan yang lebih rendah.
“ Polda Kalteng diduga tidak melaksanakan sistem mutasi sesuai aturan yang berlaku, sehingga merugikan Polisi lainnya yang berprestasi yang berhak untuk dipromosi jabatannya “ tegas Labih.
Menyikapi tidak pernah adanya sanksi terhadap sang Kapolsek tersebut, namun yang bersangkutan justru terus mendapat promosi jabatan, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Polisi Erlan Munaji, Kepada Wartawan, melalui pesan Whatsapp, Senin ( 24/2/2025 ) mengatakan, ia akan mengecek dulu permasalahan tersebut.
“ nanti kami cek dulu ya “ kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Sementara itu, Wartawan media ini juga mengonfirmasikan hal tersebut diatas, kepada Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho melalui pesan Whatsapp ke nomor pribadinya, pada hari Senin ( 24/02-2025 ) namun belum ada jawaban.
Agar pemberitaan ini berimbang, Wartawan katakata.co.id, juga mengonfirmasikan hal tersebut diatas, kepada Iptu Affan Effendi Batubara, Senin (24/2/2025 ) namun sampai berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberi konfirmasi yang dikirim melalui nomor whatsappnya. ( rb66/Red )


