KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rugikan Negara Rp 387 Juta, Mantan Kades Bamadu jadi Tersangka
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiSampit

Rugikan Negara Rp 387 Juta, Mantan Kades Bamadu jadi Tersangka

Kamis, 6 Februari 2025
Bagikan
1 Min Read
RILIS : Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain saat menggelar press rili pengungkapan tipikor dana desa yang menjerat mantan kades Bamadu, Kotim.
RILIS : Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain saat menggelar press rili pengungkapan tipikor dana desa yang menjerat mantan kades Bamadu, Kotim.
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id-  Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dana Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menjerat Mantan Kades berinisial R (31) dinyatakan lengkap/ P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain mengatakan, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar  Rp 387 Juta. Yang mana dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran Tahun 2017-2018.

“Kerugiannya mencapai Rp 387 Juta dari anggaran Tahun 2017-2018,” Katanya.

AKBP Rezky menambahkan, ditetapkannya R sebagai tersangka itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari sejumlah barang bukti berupa dokumen serta pemeriksaan terhadap 20 saksi.

“Panjang prosesnya tidak sembarangan kita menetapkan R sebagai tersangka korupsi,” tegasnya.

Dalam mengelola anggaran sebesar Rp 1,3 miliar pada tahun 2017, tersangka tidak mencantumkan bukti lengkap dan sah. Polisi juga menemukan adanya pengeluaran fiktif  termasuk anggaran yang di mark up tanpa laporan pertanggungjawaban.

“Ada juga beberapa kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak dilaksanakan, meski begitu anggaran tetap dicairkan dari rekening desa untuk kepentingan pribadi tersangka,” terangnya.

Atas perbuatannya mantan kepala desa itu dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (ard/red)

TOPIK Kejari Kotim, Kotim, Mantan Kades Bamadu, Palangka Raya, Pengadilan tipikor, Polda Kalteng, Polres Kotim, Tipikor
Editor Katakata Kamis, 6 Februari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dr. Tari Budayanti Usop Daftar Calon Rektor UPR, Usung Penguatan SDM dan Nilai Pancasila
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Selasa, 26 Mei 2026
Pemkab Lamandau Berkomitmen Perluas Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Nasional Pemerintahan Pemkab Lamandau Selasa, 26 Mei 2026
Bapas Sampit Terima Enam Klien Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 26 Mei 2026
Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Polres Kotim Bongkar Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 1 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Kalapas Sampit : Kenaikan Pangkat Tidak Hanya Penghargaan, Tetapi Membawa Tanggung Jawab Besar

Jumat, 6 Maret 2026
DPD RIKalimantan TengahNasionalPemkab Kotawaringin TimurSampit

Kalapas Sampit : Kami Sangat Mendukung Upaya Dalam Pemberantasan Narkoba

Minggu, 1 Maret 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Jaga Hubungan Kekeluargaan, PWRI Kotim Silaturahmi ke Seruyan

Minggu, 25 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?