KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Willy Midel Yoseph Sampaikan Langsung Pencabutan Gugatan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPolitik

Willy Midel Yoseph Sampaikan Langsung Pencabutan Gugatan

Kamis, 9 Januari 2025
Bagikan
4 Min Read
SIDANG GUGATAN : Calon Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph menghadiri sidang secara zoom terkait gugatan dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan menyampaikan pencabutan gugatan. (foto:ist)
SIDANG GUGATAN : Calon Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph menghadiri sidang secara zoom terkait gugatan dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan menyampaikan pencabutan gugatan. (foto:ist)
Bagikan

JAKARTA,katakata.co.id– Kabar mengejutkan terjadi dalam gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya.

Dimana saat persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1/2025),
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik kuasa sekaligus Perkara dengan Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam persidangan yang diketuai Arief Hidayat dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih, pihak majelis menerima surat permohonan perkara 269 dicabut dan menanyakan langsung ke Kuasa Hukum Willy Midel Yoseph yakni Rahmadi G Lentam, namun pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mengkonfirmasi langsung ke Willy Midel Yoseph yang hadir secara Zoom.

“Apakah betul ada permohonan perkara 269 dicabut?, ” Tanya Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat kepada Willy Midel Yoseph.

“Betul yang mulia, kami tugaskan kuasa hukum hadir untuk menyampaikan terkait pencabutan atau penarikan kuasa dan perkara,” Ucap Willy Midel Yoseph.

“Ini betul terkait surat pencabutan yang tandatangan kedua orang?,” lanjut ketua majelis.

“Betul kami yang tandatangan, ” ujar Willy.

“Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani kedua prinsipal, maka saya kira pencabutan ini sah telah dilakukan dan tidak perlu disampaikan permohonannya,” Tegas hakim.

Mendengar pencabutan perkara dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya. Jeffriko Seran selaku kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3,Agustiar Sabran-Edy Pratowo mengaku bersyukur atas hal itu.

“Kalo kami bersyukur dengan hal itu aja bang,” Kata Jeffriko saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Berdasarkan informasi dari situs resmi mkri.id, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah. Semula keduanya mempersoalkan penyelenggaraan Pilgub Kalimantan Tengah yang banyak diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Perkara.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total suara sah, yakni 19.507 suara.

Namun, menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara.

Pemohon menduga kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD.

Mereka dituduh menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Untuk itu, Pemohon meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. (ard/red)

TOPIK Agustiar Sabran-Edy pratowo, bawaslu, Gugatan Willy-Habib Dicabut, Kalteng, KPU, MK, Pilgub Kalteng
Editor Katakata Kamis, 9 Januari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Satpol PP Tertibkan Badut Jalanan dan Anak di Persimpangan, Tekankan Pembinaan
Palangka Raya Pemko Palangka Raya Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Selasa, 5 Mei 2026
Bapas Sampit Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Aset
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 5 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Selasa, 5 Mei 2026
GDAN: Penegakkan Hukum Jangan Tebang Pilih, Terduga Bandar Besar Narkoba Belum Diringkus
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Selasa, 5 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Mulai 4 Mei 2026, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi di Kalteng

Senin, 4 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Usai Hadiri CFN dan Foto Bersama Gubernur dan Istri, Holik Tewas dalam Kecelakaan di Tjilik Riwut

Senin, 4 Mei 2026
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Opini, Hari Kebebasan Pers: Melawan Narkoba, Seraya Membongkar Siapa Pengkhianat Negara

Minggu, 3 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Peduli Dunia Pendidikan Dengan Memberikan Puluhan Buku

Minggu, 3 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?