KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bawaslu Kalteng Rekomendasikan PSU di Lima TPS
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPolitik

Bawaslu Kalteng Rekomendasikan PSU di Lima TPS

Kamis, 28 November 2024 15:01
Bagikan
3 Min Read
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi (Foto : Ist)
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi (Foto : Ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemugutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024.

“Hingga hari ini, setidaknya ada lima TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Kamis (28/11/2024).

Kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut adalah dua TPS di Kabupaten Barito Selatan yakni TPSĀ  18 desa Buntok Kota, dan TPS 3 Desa Bundar, 1 TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Beberapa hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU di TPS, diantaranya ada pemilih yang ber KTP luar daerah tersebut mencoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undnag Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang selanjutnya disebut dengan Undnag-undang pemilihan.

“Seperti di Palangka Raya ditemukan adanya enam Pemilih yang ber KTP Luar Kota Palangka Raya menyoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih,” ucapnya.

Satriadi menuturkan, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.

Selain itu, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas, saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu kabupaten Kapuas bersama dengan Pihak Kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, kedua orang ketua dan Anggota KPPS tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A Undang-undang Pemilihan,” tutupnya. (pri/red)

TOPIK bawaslu kalteng, Lima TPS, Pilkada, PSU, Rekomendasikan
Editor Katakata Kamis, 28 November 2024 15:01
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Sidang Adat Putuskan Denda Rp12,5 Juta untuk Ain Koto
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 19:41
17 Warga Binaan Lapas Palangka Raya Diusulkan Jalani PB dan CB
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 18:56
Bapas Sampit Perkuat Sinergi Pelayanan Pemasyarakatan Bersama Lapas IIB Sampit
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 25 September 2026 14:33
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Opini Palangka Raya Jumat, 25 September 2026 10:52
Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien PB, Libatkan Penjamin dan Pemerintah Kelurahan
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 24 September 2026 23:20

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPemkab Barito UtaraPemprov KaltengPolitik

Partisipasi Rendah, Gubernur Kalteng Tetap Apresiasi PSU di Barito Utara Berjalan Lancar

Rabu, 6 Agustus 2025 18:47
Kalimantan TengahNasionalPemkab Barito UtaraPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU Pilkada di Barito Utara

Rabu, 6 Agustus 2025 18:41
Kalimantan TengahNasionalPemkab Barito UtaraPemprov KaltengPolitik

Pelaksanaan PSU, Camat Se-Barito Utara Diminta Jaga Netralitas

Rabu, 6 Agustus 2025 18:53
HeadlineKalimantan TengahNasionalPemkab Barito UtaraPemprov KaltengPolitik

KPU Kalteng Pantau PSU Pilkada Barito Utara

Rabu, 6 Agustus 2025 15:58
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?