KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pengedar Sabu 33,6 Kilogram Divonis Seumur Hidup
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Pengedar Sabu 33,6 Kilogram Divonis Seumur Hidup

Senin, 11 November 2024
Bagikan
4 Min Read
HADIRI PERSIDANGAN : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono bersama Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana saat menghadiri persidangan perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram dengan agenda putusan, di PN Nanga Bulik, Senin (11/11/2024). (foto:ist)
HADIRI PERSIDANGAN : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono bersama Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana saat menghadiri persidangan perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram dengan agenda putusan, di PN Nanga Bulik, Senin (11/11/2024). (foto:ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Sempat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dengan hukuman Mati. Ternyata majelis hakim yang diketuai Evan Setiawan Dese berpendapat lain, dimana Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 33,6 Kilogram yang menjerat  Humaidi dan Yuliansyah Divonis Hukuman Pidana Seumur Hidup saat menjalani persidangan dengan agenda putusan, di PN Nanga Bulik, Senin (11/11/2024).

“Sudah putus pak Perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram dan divonis seumur hidup,” kata Kasi Pidum Kejari Lamandau, Sanggam C Aritonang saat dihubungi melalui pesan whatssapp, Senin (11/11/2024).

Atas putusan tersebut, Sanggam menambahkan, majelis hakim memberikan jaksa dan para terdakwa waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. “Terhadap putusan tersebut kita lapor kepada pimpinan dulu dan menunggu arahan atau petunjuk dari pimpinan,terdakwa juga pikir-pikir,”ucapnya.

Sementara itu, menanggapi putusan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 Kilogram. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengaku mengembalikan semuanya kepada majelis hakim yang memutuskan, pada intinya pihaknya sudah melaksanakan asta cita bapak presiden yaitu melakukan upaya paksa dan penangkapan serta penydikan terkait pengedaran gelap Narkoba di wilayah Lamandau.

“Untuk masalah putusan majelis hakim yang lebih tau, terpenting kami sudah melaksanakan dengan melakukan upaya paksa dan penangkapan serta penyidikan terkait peredaran gelap narkoba,” tegasnya saat dihubungi melalui pesan whatssapp.

Sebelumnya pada persidangan, Senin (21/10/2024), kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Lamandau dengan Pidana Mati.

Kajati Kalteng, Undang Mugopal menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Terdakwa kita tuntut pidana mati sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika, ” Kata Undang Mugopal saat press rilis.

Didampingi Aspidum, Suyanto dan Assintel, Eddy Sumarman. Undang Mugopal menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Jaksa menuntut pidana mati. Yang pertama perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran narkotika.

Yang kedua bahwa perbuatan Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram dapat merusak generasi bangsa. Dan yang lebih parahnya Terdakwa Humaidi sempat terjerat kasus yang sama pada tahun 2014 dan divonis Lima tahun penjara.

“Dalam kasus ini tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, ” Tegasnya.

Disisi lain, sebelum dibacakan tuntutan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng mengajukan ke Kejagung Bidang Tindak Pidana Umum untuk menyetujui Pidana mati. Dan bersyukur Jampidum menyetujui perkara ini dituntut Pidana mati.

“Alhamdullilah, Jampidum menyetujui agar dua Terdakwa dituntut Pidana mati, ” Tuturnya.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Kajati pun berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar sepakat dengan tuntutan tersebut. “Ya kami berharap majelis hakim setuju dengan tuntutan mati,bahkan kami akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi, ” Imbuhnya.

Undang Mugopal pun dengan tegas mengingatkan kepada masyarakat jangan sekali-kali bermain dengan narkotika jenis apapun.

“Jangan sekali-kali main narkotika, kami akan menuntut berat,bahkan jika nantinya Terdakwa tidak Terima atas hukuman ini kita akan banding,  ” Tegasnya.

Sekedar diketahui, pada 18 Mei 2024 anggota Polres Lamandau mengamankan dua orang tersangka yakni HM dan YL, di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 05,Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan barang bukti 33 bungkus paket ukuran besar berwarna silver bertuliskan “ZMY” dengan berat 33.642,98 gram.

Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti yang di amankan, Polri dalam hal ini jajaran Polda Kalteng telah menyelamatkan kurang lebih 677 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram di gunakan 10-20 orang. (ard/red)

TOPIK 6 kilogram, bnn, Kejagung, kejari lamandau, Kejati Kalteng, Mahkamah Agung, pn nanga bulik, Polda Kalteng, Polres Lamandau, Sabu 33, vonis seumur hidup
Editor Katakata Senin, 11 November 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 4 Juni 2026
Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 4 Juni 2026
Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Multi-Pihak Wujudkan SDGs 2030
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Bahas Persiapan Pembentukan BNNK

Senin, 25 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwaSampit

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Diklaim Terselamatkan

Kamis, 30 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun

Minggu, 19 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?