Soroti Masa Pengawasan yang Masih Berlaku
PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Viral kembali konten media sosial yang melibatkan Zheze Galuh alias Ernawati menuai berbagai tanggapan di ruang publik. Mantan kuasa hukum Zheze, Yohanes, SH, mengingatkan agar aktivitas di media sosial tidak memicu persoalan hukum baru, mengingat masa pengawasan berdasarkan putusan pengadilan disebut masih berlangsung hingga Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Yohanes menanggapi polemik yang berkembang di media sosial terkait perseteruan antara Zheze Galuh dan konten kreator kuliner nasional, Ci Mehong.
Menurut Yohanes, media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan pengembangan usaha, bukan menjadi ruang yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Dengan viralnya narasi video Zheze Galuh saat ini di media sosial, saya sebagai mantan kuasa hukumnya sangat menyayangkan apabila kembali muncul konten atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik dan persoalan hukum baru,” kata Yohanes saat ditemui di Kantor Hukum Law Firm Ajungs & Partners, Palangka Raya.
Ia menjelaskan bahwa setiap unggahan di media sosial yang dianggap menyerang, menghina, atau mencemarkan nama baik pihak lain dapat berimplikasi hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum.
Yohanes juga mengingatkan bahwa Zheze Galuh sebelumnya pernah menjalani proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 324/Pid.Sus/2025/PN Plk, Ernawati alias Zheze dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan secara langsung kepada korban.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dengan masa pengawasan selama tujuh bulan disertai sejumlah syarat yang harus dipatuhi selama masa percobaan.
Yohanes mengungkapkan bahwa saat persidangan berlangsung, pihaknya sempat mengajukan permohonan agar akun media sosial kliennya tidak dinonaktifkan karena menjadi salah satu sumber penghasilan.
“Saat itu saya memohon kepada majelis hakim agar akun media sosial yang bersangkutan tidak dinonaktifkan karena merupakan bagian dari mata pencahariannya. Namun majelis hakim memberikan pesan yang sangat tegas agar media sosial digunakan untuk hal-hal yang positif dan tidak dipakai untuk membuat kegaduhan,” ujarnya.
Menurut dia, pesan yang disampaikan majelis hakim tersebut masih relevan untuk menjadi pedoman dalam bermedia sosial saat ini.
“Majelis hakim saat itu berpesan, silakan menggunakan media sosial untuk usaha dan kegiatan positif, tetapi jangan digunakan untuk menyerang pihak lain atau menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yohanes menegaskan bahwa masa pengawasan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan masih berlaku hingga 2 Oktober 2026. Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh syarat yang telah ditetapkan pengadilan dipatuhi.
“Perlu dipahami bahwa masa pengawasan berdasarkan putusan pengadilan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2026. Selama masa tersebut, yang bersangkutan wajib mematuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan pengadilan dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Menanggapi polemik yang berkembang antara Zheze Galuh dan Ci Mehong, Yohanes menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu unggahan atau pernyataan di media sosial.
Menurutnya, jalur hukum merupakan mekanisme yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Yohanes juga menyatakan pihaknya terbuka memberikan konsultasi maupun pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait dugaan pelanggaran melalui media sosial.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku. Media sosial harus menjadi sarana edukasi, komunikasi, dan usaha yang produktif, bukan menjadi alat untuk menyerang atau mempermalukan pihak lain,” ujarnya.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


