PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan kewajiban seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mematuhi ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikannya setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1.526 PPPK Paruh Waktu di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (8/12/2025).
Fairid menyatakan, status sebagai bagian dari ASN membawa tanggung jawab hukum, etika, dan profesionalitas serta meminta seluruh pegawai menjaga perilaku, menjunjung integritas, dan menjalankan tugas secara sungguh-sungguh.
“PPPK Paruh Waktu harus menjaga sikap, menjunjung integritas, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran berat, tindakan pidana, atau tidak berkinerja dapat berujung pemberhentian,” ujarnya.
Ia menambahkan, ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik sebagai anggota maupun pengurus partai politik untuk menjaga netralitas dan kualitas pelayanan publik.
“ASN itu adalah pelayan publik. Fokus kita adalah melayani masyarakat, bukan politik,” tegasnya.
Fairid berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan citra pemerintah sebagai institusi yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
“Bekerjalah dengan baik, jaga nama baik diri dan pemerintah, serta berikan yang terbaik untuk warga Palangka Raya,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


