SAMPIT,katakata.co.id – Untuk menjamin keselamatan transportasi umum maupun angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur menekankan pentingnya uji KIR yang wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Proses pengujiannya kini semakin mudah dan cepat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KIR.
Kepala UPTD KIR Dishub Kotim, Nanang Setiawan, menjelaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor atau KIR bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi syarat keselamatan atau laik jalan. “Setiap kendaraan angkutan umum maupun barang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali agar terjamin keamanannya di jalan,” ujarnya.
Dalam proses uji KIR, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh, mulai dari uji emisi gas buang, sistem kemudi, sinar lampu utama, hingga kondisi ban dan rem kendaraan. Selain itu, kelengkapan seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan perlengkapan P3K juga menjadi bagian yang wajib diperiksa.
“Dalam sehari, rata-rata ada 10 hingga 20 kendaraan yang melakukan uji di UPTD KIR Dishub Kotim. Jika kendaraan dalam kondisi baik dan lengkap, prosesnya bisa selesai dengan cepat,” jelas Nanang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Raihansyah, menegaskan bahwa pelayanan uji KIR di daerah ini telah dirancang agar lebih mudah diakses masyarakat. “Meski pengujian dilakukan oleh Dishub, namun pembayaran dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan di Samsat. Dana bagi hasilnya akan diterima daerah melalui opsen pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Pemerintah daerah terus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR secara berkala. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti


