JAKARTA, katakata.co.id – Sebanyak tujuh Rancangan Undang Undang (RUU) tentang provinsi disahkan oleh DPD RI pada Sidang Paripurna ke-8, Masa Sidang III Tahun 2022-2023, Jumat (17/2/2023).
RUU tersebut di antaranya Rancangan Undang Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah, bersama tujuh RUU provinsi lainnya, guna ditindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya. RUU tersebut merupakan penyempurnaan dasar “Menimbang” dengan menambah frasa “dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah.”
Anggota DPD RI dapil Kalteng Agustin Teras Narang menyampaikan, RUU tersebut juga dilakukan penyempurnaan teknis penulisan konsistensi dengan judul Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (LN Tahun 1957 No.83). Sebagai Undang-Undang sudah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
” Karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah dipertegas dangan tidak menggunakan lagi frasa “antara lain”, tetapi menggunakan frasa “yaitu”. Sehingga makin mempertegas lagi tentang karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah,” yaitu ;
a. Kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa, dan kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Kalimantan Tengah;
b. Potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, sumber daya mineral, dan potensi lainnya; dan
c. Suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istidat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kemudian dalam usulan baru, tercantum pada salah satu ayat di Pasal 6, yaitu : “Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah persiapan provinsi dan/atau daerah persiapan kabupaten/kota untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
“Itulah sebagian butir yang termuat pada RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah. Diharapkan RUU tersebut akan segera disahkan di DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah dan DPD RI,” jelas Teras.
Teras berharap hal tersebut dapat menjadi informasi awal dan bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, serta juga sebagai bagian tugas dan tanggung jawab dirinya yang dipercayakan oleh rakyat untuk mewakili daerah Kalimantan Tengah di DPD RI. (ad/red)