SAMPIT, katakata.co.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) turut mengancam keberadaan satwa liar. Kondisi habitat yang terbakar, membuat sejumlah satwa berpotensi keluar dari kawasan asalnya untuk mencari tempat yang lebih aman.
Salah satunya seekor trenggiling dengan berat sekitar 2 kilogram yang ditemukan di kawasan bekas karhutla di Jalan Bumi Raya 1, Sampit, pada Rabu 26 Agustus 2026.
Satwa tersebut ditemukan oleh Komunitas Pecinta Reptil Sampit, saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi terdampak kebakaran. Dalam kegiatan itu, komunitas juga menemukan seekor ular sanca kembang.
Karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi, komunitas kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit untuk menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.
Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah mengatakan, trenggiling yang diserahkan dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan luka akibat kebakaran.
“Pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, kami menerima penyerahan satu ekor trenggiling dengan berat sekitar 2 kilogram. Kondisinya terlihat sehat dan tidak ditemukan luka,” katanya, Sabtu (29/8/2026).
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap kondisi satwa. Karena dinilai sehat, trenggiling tersebut kemudian dilepasliarkan ke lokasi yang dianggap aman dan jauh dari ancaman karhutla.
Muriansyah menduga, kemunculan trenggiling di kawasan bekas kebakaran berkaitan dengan upayanya mencari tempat aman setelah habitatnya terdampak api.
“Kemungkinan masih ada yang terjebak. Ada juga yang sudah menyelamatkan diri memasuki areal pemukiman,” ujarnya.
BKSDA Pos Sampit juga menerima laporan mengenai kemunculan trenggiling di kawasan permukiman, tepatnya di sekitar depan Stadion 29 Nopember Sampit. Namun, upaya pencarian yang dilakukan petugas belum menemukan satwa tersebut.
BKSDA bersama komunitas, terus melakukan pemantauan di sejumlah kawasan terdampak karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan satwa liar, yang keluar dari habitatnya maupun membutuhkan pertolongan.
Masyarakat yang menemukan satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi, diimbau tidak menangkap, memelihara, atau menangani sendiri. Warga diminta segera melaporkan temuan tersebut kepada petugas agar dapat ditangani dengan aman dan sesuai prosedur.
Editor : Juniardi


