SAMPIT,katakata.co.id- Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Baamang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda Scoopy dan mengamankan seorang pria berinisial NH (39), Kamis (10/4/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Tidar Gang Papuyu RT 08, Kecamatan Baamang.
“Terlapor saat itu meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk mencetak kartu plasma dan keperluan lainnya. Ia berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada sore hari,” ungkapnya.
Namun hingga malam hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan keesokan harinya, korban sudah tidak dapat menghubungi terlapor dan keberadaannya pun tidak diketahui.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang pada 6 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Kotim bersama Unit Reskrim Polsek Baamang langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terlapor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Baamang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


