KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Terbukti Mendukung Paslon Kades/Lurah Bisa Dipidanakan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Pemkab Katingan

Terbukti Mendukung Paslon Kades/Lurah Bisa Dipidanakan

Jumat, 27 September 2024
Bagikan
3 Min Read
Perwakilan dari Lurah dan Kades menandatangi deklarasi netralitas disaksikan PJ Bupati Katingan Sutoyo dan Ketua Bawaslu Yosafat Erictovia Kawung pada acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan. (foto:saleh)
Perwakilan dari Lurah dan Kades menandatangi deklarasi netralitas disaksikan PJ Bupati Katingan Sutoyo dan Ketua Bawaslu Yosafat Erictovia Kawung pada acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan. (foto:saleh)
Bagikan

KASONGAN, katakata.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat Erictovia Kawung mewanti-wanti Kepala Desa (Kades) maupun Lurah sebaiknya berhati-hati dalam bersikap pada pergelaran pesta demokrasi.

Sebab, jika ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, pejabat yang bersangkutan dapat dipidanakan.

Itu dikemukakan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan.

Yosafat menegaskan, dalam perhelatan Pilkada serentak kepala desa dan lurah harus mematuhi rambu-rambu ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana tidak boleh terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

“Tentu Kades dan Lurah tetap memiliki hak pilih, namun tidak boleh mengkampanyekan salah satu Paslon peserta Pilkada,” ucap Yosafat di depan puluhan kades dan lurah yang hadir.

Unsur pimpinan desa dan lurah, sebut dia, tetap diberikan sikap dan pilihan dalam pesta demokrasi. Hanya saja dalam melaksanakan hak itu tentu ada rambu rambu yang harus dipatuhi dan jalankan sesuai regulasi. Dimana itu diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Sebagai contoh ada seorang Kades hanya gara gara mengirimkan pesan WA yang isinya mengajak untuk mendukung salah satu pasangan calon, dilaporkan dan diproses ke pengadilan dan divonis melanggar ketentuan dan diberikan sanksi pidana,” ungkap Yosafat.

Dia menilai, dalam Pilkada serentak posisi Kades dan Lurah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan menjadi target utama dari Paslon untuk mendapat dukungan.
“Jangan ada kebijakan, perbuatan maupun perilaku Kades dan lurah mendukung atau merugikan salah satu Paslon,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Katingan Sutoyo menekankan bahwa pemilihan serentak menjadi wahana pemenuhan hak politik masyarakat secara langsung sesuai dengan asas pemilu Luber Jurdil. Dimana, peran Kades dan Lurah sangat penting dalam tahapan pemilihan agar dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Semua kades harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang pemilihan, termasuk larangan yang tidak diperbolehkan agar dapat menjalankan tugas secara profesional,” kata Sutoyo.

Maka dari itu, Sutoyo mengingatkan seluruh Kades dan Lurah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak terkait agar Pilkada dapat berjalan aman dan lancar. Terutama dalam tahapan masa kampanye sekarang ini, harus menjunjung tinggi profesional dan independensi.(rul/red)

TOPIK lurah/kades dipecat, Pj Bupati Katingan, Sutoyo, tidak netral
Editor Katakata Jumat, 27 September 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Opini, Hari Kebebasan Pers: Melawan Narkoba, Seraya Membongkar Siapa Pengkhianat Negara
Internasional Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 3 Mei 2026
KAFA Berkomitmen Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Minggu, 3 Mei 2026
Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Peduli Dunia Pendidikan Dengan Memberikan Puluhan Buku
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 3 Mei 2026
Peringati Hari Kartini, PT PLN UIP3B Kalimantan Hadirkan Aksi Nyata di Bidang Pendidikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 3 Mei 2026
Gubernur Kalteng : Huma Betang Night Komitmen Pemerintah Membangun Kemajuan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 3 Mei 2026

You Might Also Like

DPD RIKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Kunker ke DPMPTSP, Senator Kalteng Bahas Inventarisasi Materi Pengawasan

Selasa, 6 Januari 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Sutoyo Gantikan Vent Christway sebagai Plt Kadis ESDM Kalteng

Rabu, 17 Desember 2025
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng), Sutoyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Kepala DMPPTSP Kalteng Sebut Realisasi Investasi di Kalteng Capai Rp 21 T

Rabu, 26 Februari 2025
Pemprov Kalteng Raih Penghargaan
Kalimantan TengahPemprov KaltengUncategorized

Pemprov Kalteng Raih Penilaian Kinerja Sangat Baik

Jumat, 17 Januari 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?