KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Terbukti Mendukung Paslon Kades/Lurah Bisa Dipidanakan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Pemkab Katingan

Terbukti Mendukung Paslon Kades/Lurah Bisa Dipidanakan

Jumat, 27 September 2024 19:46
Bagikan
3 Min Read
Perwakilan dari Lurah dan Kades menandatangi deklarasi netralitas disaksikan PJ Bupati Katingan Sutoyo dan Ketua Bawaslu Yosafat Erictovia Kawung pada acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan. (foto:saleh)
Perwakilan dari Lurah dan Kades menandatangi deklarasi netralitas disaksikan PJ Bupati Katingan Sutoyo dan Ketua Bawaslu Yosafat Erictovia Kawung pada acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan. (foto:saleh)
Bagikan

KASONGAN, katakata.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat Erictovia Kawung mewanti-wanti Kepala Desa (Kades) maupun Lurah sebaiknya berhati-hati dalam bersikap pada pergelaran pesta demokrasi.

Sebab, jika ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, pejabat yang bersangkutan dapat dipidanakan.

Itu dikemukakan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan.

Yosafat menegaskan, dalam perhelatan Pilkada serentak kepala desa dan lurah harus mematuhi rambu-rambu ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana tidak boleh terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

“Tentu Kades dan Lurah tetap memiliki hak pilih, namun tidak boleh mengkampanyekan salah satu Paslon peserta Pilkada,” ucap Yosafat di depan puluhan kades dan lurah yang hadir.

Unsur pimpinan desa dan lurah, sebut dia, tetap diberikan sikap dan pilihan dalam pesta demokrasi. Hanya saja dalam melaksanakan hak itu tentu ada rambu rambu yang harus dipatuhi dan jalankan sesuai regulasi. Dimana itu diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Sebagai contoh ada seorang Kades hanya gara gara mengirimkan pesan WA yang isinya mengajak untuk mendukung salah satu pasangan calon, dilaporkan dan diproses ke pengadilan dan divonis melanggar ketentuan dan diberikan sanksi pidana,” ungkap Yosafat.

Dia menilai, dalam Pilkada serentak posisi Kades dan Lurah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan menjadi target utama dari Paslon untuk mendapat dukungan.
“Jangan ada kebijakan, perbuatan maupun perilaku Kades dan lurah mendukung atau merugikan salah satu Paslon,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Katingan Sutoyo menekankan bahwa pemilihan serentak menjadi wahana pemenuhan hak politik masyarakat secara langsung sesuai dengan asas pemilu Luber Jurdil. Dimana, peran Kades dan Lurah sangat penting dalam tahapan pemilihan agar dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Semua kades harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang pemilihan, termasuk larangan yang tidak diperbolehkan agar dapat menjalankan tugas secara profesional,” kata Sutoyo.

Maka dari itu, Sutoyo mengingatkan seluruh Kades dan Lurah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak terkait agar Pilkada dapat berjalan aman dan lancar. Terutama dalam tahapan masa kampanye sekarang ini, harus menjunjung tinggi profesional dan independensi.(rul/red)

TOPIK lurah/kades dipecat, Pj Bupati Katingan, Sutoyo, tidak netral
Editor Katakata Jumat, 27 September 2024 19:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:29
Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:22
Karhutla Kepung Seruyan Raya, Sekolah Didorong Beralih Daring
DPRD Seruyan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:43
Bupati Seruyan: Komunikasi Publik Bukan Sekadar Publikasi, Media Punya Peran Strategis
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:38
Air Asin Mulai Merembes ke Sumur Warga, Pemkab Seruyan Perluas Bantuan Air Bersih
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:32

You Might Also Like

DPD RIKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Kunker ke DPMPTSP, Senator Kalteng Bahas Inventarisasi Materi Pengawasan

Selasa, 6 Januari 2026 18:14
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Sutoyo Gantikan Vent Christway sebagai Plt Kadis ESDM Kalteng

Rabu, 17 Desember 2025 18:23
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng), Sutoyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Kepala DMPPTSP Kalteng Sebut Realisasi Investasi di Kalteng Capai Rp 21 T

Rabu, 26 Februari 2025 18:42
Pemprov Kalteng Raih Penghargaan
Kalimantan TengahPemprov KaltengUncategorized

Pemprov Kalteng Raih Penilaian Kinerja Sangat Baik

Jumat, 17 Januari 2025 15:46
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?