KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Setelah Gugatan Dicabut, Willy Ajak Masyarakat Bersatu Memajukan Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPolitik

Setelah Gugatan Dicabut, Willy Ajak Masyarakat Bersatu Memajukan Kalteng

Kamis, 9 Januari 2025
Bagikan
4 Min Read
USAI SIDANG : Anwar Sanusi (kanan), Rahmadi G Lentam (dua kiri) bersama Kliennya Willy Midel Yoseph-Habib usai persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (foto:sanusi)
USAI SIDANG : Anwar Sanusi (kanan), Rahmadi G Lentam (dua kiri) bersama Kliennya Willy Midel Yoseph-Habib usai persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (foto:sanusi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Sempat jadi pertanyaan mengapa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 1, Willy Midel Yoseph-Habib mencabut gugatan. Ternyata ada lima alasan yang dianggap sangat penting sehingga hal tersebut terjadi.

Anwar Sanusi selaku salah satu Kuasa Hukum Willy-Habib mengatakan, awalnya bahwa diajukannya permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 79 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024, merupakan kesadaran sebagai warganegara untuk turut serta membudayakan semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai demokrasi Khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang sejatinya dengan sendi-sendi pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Selain itu Juga Paslon di perkenankan oleh Pasal 156 Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2016 untuk melakukan upaya terakhir untuk mengajukan Permohonan Gugatan yang hasilnya final dan mengikat,” Kata Sanusi didampingi rekan sejawat Rahmadi G Lentam.

Sanusi juga menegaskan, Bahwa permohonan tersebut sama sekali tidak dilandasi adanya prasangka kebencian,ketidaksukaan atau segala bentuk diskrimunasi yang mungkin dibangun pihak tertentu.

“Tidak ada yang mengarah kesana apalagi dengan tujuan mengaburkan makna dan esensi dari penegakan hukum khususnya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan hak sekaligus kewajiban dari setiap warganegara untuk senantiasa turut serta dalam setiap prosesnya sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.

Mengingat Bahwa kami telah menerima surat penggilan sidang nomor 2/Sid.Pend/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025 pada tanggal 6 Januari 2025 dengan registrasi perkara Nomor 269/PHPU.GUB XXIII/2025, Maka kami putuskan untuk Mencabut dengan Lima alasan dan sudah diserahkan saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (9/1/2025).

Pertama, Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang, melalui evaluasi yang mendalam di internal, masukan dari berbagai pihak dan semangat untuk mengedepankan kepentingan rakyat Kalimantan Tengah yang lebih besar, maka kami mempertimbangkan untuk mencabut perkara Aquo.

“Kedua Pikada 2024 akan djadikan pembelajaran bagi kami. Dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung dan agar Masyarakat Kalimantan Tengah juga tahu dan memaklumi Keputusan tersebut,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki prinsip untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang undang. Meski demikian, kami menyadari bahwa dinamika politik dan proses demokrasi selalu memberikan ruang untuk evaluasi dan pembelajaran:

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh partai pengusung, simpatisan dan masyarakat yang telah mendukung perjuangan selama Pilgub berlangsung. Perjuangan kami untuk memajukan Kalimantan Tengah dan menghadirkan kesejahteraan bagi warganya tidak akan berhenti disini,” tegasnya.

Yang terpenting, bahwa paslon menitip pesan untuk mengajak seluruh lapisan Masyarakat untuk Kembali Bersatu untuk memajukan Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai.

“Saat ini kita bersatu untuk memajukan Provinsi Kalimantan Tengah yang kita cintai ini, ” tuturnya.

Saat ditanya apakah semua parpol pengusung sepakat atas pencabutan ini, Sanusi mengaku tidak mengetahuinya. “Nah saya tidak tau, karena ini semua kesepakatan paslon,” terangnya.

Sementara itu, Setelah dihubungi melalui pesan Whatssapp. Willy Midel Yoseph menyerahkan semuanya ke Kuasa Hukumnya. “Silahkan hubungi kuasa hukum saya, ” singkatnya. (ard/red)

TOPIK agustiar-edy, bawaslu, KPU, Lima Alasan Gugatan dicabut, MK, Pilgub Kalteng, Willy-habib
Editor Katakata Kamis, 9 Januari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Selasa, 5 Mei 2026
Bapas Sampit Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Aset
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 5 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Selasa, 5 Mei 2026
GDAN: Penegakkan Hukum Jangan Tebang Pilih, Terduga Bandar Besar Narkoba Belum Diringkus
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Selasa, 5 Mei 2026
Rancang Inovasi Layanan, Bapas Sampit Matangkan Strategi Raih Predikat WBBM 2026
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 5 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Sita HP, Laptop Hingga Dokumen Penting KPU Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
DPRD Barito UtaraHeadlineKalimantan TengahNasionalPemkab Barito UtaraPolitik

Gugatan Jimmy-Inriyati Ditolak, Shalahuddin-Felix Sah Pemenang Pilkada Barut

Rabu, 17 September 2025
DPRD Murung RayaKalimantan Tengah

DPRD Mura Dukung Bawaslu Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Sabtu, 15 November 2025
Kalimantan TengahNasionalPemkab Barito UtaraPemprov KaltengPolitik

Partisipasi Rendah, Gubernur Kalteng Tetap Apresiasi PSU di Barito Utara Berjalan Lancar

Rabu, 6 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?