KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Selama Ramadan, Pemkab Kotim Keluarkan SE Jam Kerja ASN dan Non ASN
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Selama Ramadan, Pemkab Kotim Keluarkan SE Jam Kerja ASN dan Non ASN

Kamis, 12 Februari 2026 06:00 70 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 3 Tahun 2024 tentang hari dan jam kerja ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu mengatakan, penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan ibadah puasa tetap berjalan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Bupati telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja ASN dan Non ASN selama Ramadan. Namun jumlah jam kerja efektif tetap minimal 32,5 jam per minggu,” ujar Kamaruddin, Rabu (11/2/2026).

Dalam SE tersebut, disebut jika perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk Senin sampai Jumat. Khusus hari Jumat, waktu istirahat ditetapkan pukul 10.30 hingga 13.00 WIB.

Sementara untuk satuan pendidikan dengan lima hari kerja, masuk pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dari Senin sampai Jumat, dengan waktu istirahat pada Jumat pukul 10.30 hingga 13.00 WIB.

“Untuk satuan pendidikan dengan enam hari kerja, masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Kalau hari Jumat masuk pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan hari Sabtu, masuk pukul 07.00 hingga 12.00 WIB,” terang Kamaruddin.

Adapun untuk rumah sakit umum dan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja, masuk pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, serta pukul 08.00 hingga 10.30 WIB pada Jumat.

Kamaruddin menambahkan, selama Ramadan, kegiatan apel pagi, senam kesegaran jasmani, dan kerja bakti setiap Jumat pagi untuk sementara ditiadakan.

“Kepala perangkat daerah diminta memastikan penyesuaian ini tidak menurunkan produktivitas dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Pengaturan jam kerja ini berlaku khusus selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Setelah Ramadan berakhir, jam kerja kembali mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK Halikinoor, Irawati, JamKerja, pemkabkotim, Ramadan
Editor Katakata Kamis, 12 Februari 2026 06:00
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi demi Jaga Stabilitas Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 Juli 2026 12:31
Kabapas Sampit Tekankan Kesiapan Jelang Kunjungan Kakanwil, Seluruh Pegawai Dapat Suplemen Kesehatan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:31
Bapas Sampit Terima Delapan Klien Pembebasan Bersyarat, Pembimbingan Diperkuat Selama Masa Integrasi
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:25
Tersangka Pengedar Zenith yang Diduga Catut Nama GDAN Bakal Hadapi Sidang Adat Dayak
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 11:07
Pemprov Kalteng Dorong Perubahan RKPD 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Regulasi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 Juli 2026 09:45

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin TimurSampit

Bapas Sampit Gandeng Dinas Cipta Karya Kotim Cek Kondisi Gedung dan Rumah Negara

Jumat, 10 Juli 2026 13:26
Kalimantan TengahNasionalPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Tingkatkan Layanan di Bandara H Asan, Bupati Kotim Audiensi Dengan Kemenhub RI

Minggu, 21 Juni 2026 13:13
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Pemkab Kotim Berkomitmen Dukung Penuh Pengembangan Sektor Peternakan

Minggu, 21 Juni 2026 13:04
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Rencana Perampingan Struktur OPD Berpotensi Berkurangnya Jabatan Struktural

Jumat, 5 Juni 2026 05:56
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?