PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan pengedar Sabu di Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya beserta barang bukti 44 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Pelaku yang berinisial AF (41) sebagai pengedar diamankan di kediamannya di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 Kelurahan Pahandut Palangka Raya dan laporan dari masyarakat pelaku sering melakukan transaksi sabu – sabu.
“Pelaku ini merupakan seorang pengedar dan kita amankan di kediamannya beserta barang bukti,” Kata Yonika, Jumat (23/1/2026) Siang.
Dengan didampingi Ketua RT Setempat petugas melakukan pencarian Sabu di seluruh sudut rumah dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 paket Sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak TWS warna putih yang berada dalam tas warna hitam.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis: Wahyu
Editor : Ririen Binti


