PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan spanduk dan baliho komersial yang terpasang secara ilegal di berbagai titik fasilitas umum dan jalan protokol, Rabu (15/10/2025).
Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memperindah tampilan kota agar tetap rapi dan nyaman dipandang. Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mencopot total 35 unit media promosi ilegal yang diduga berasal dari sejumlah merek nasional, termasuk tenant-tenant di Duta Mall Palangka Raya.
Beberapa ruas jalan utama yang menjadi sasaran penertiban di antaranya Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Soekarno. Berdasarkan data Satpol PP, sejumlah banner yang diturunkan meliputi 22 banner AZKO berukuran 1×3 meter, 17 banner Informa, 6 banner Toys Kingdom, 21 banner AW Duta Mall (terpasang di Bundaran Burung), serta 2 banner ChatTime.
Selain itu, petugas juga menertibkan 5 banner GrabCar Hemat yang dipasang secara ilegal di tiang milik Telkom, serta beberapa spanduk promosi lain seperti iklan Grand Opening Mie Ayam, promosi Night Waltz Coffee, hingga spanduk imbauan publik terkait pinjaman online dan keselamatan berkendara.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk menegakkan aturan dan menciptakan keadilan dalam penerapan perizinan bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha besar.
“Pengawasan dan penindakan ini kami lakukan karena banyak reklame yang terpasang tanpa izin, masa berlaku izinnya sudah habis, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Berlianto.
Ia menambahkan, penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penegakan keadilan serta upaya menjaga estetika dan keselamatan kota.
Satpol PP Kota Palangka Raya dalam tindakannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, penindakan juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang melarang pemasangan reklame di fasilitas umum tanpa izin.
Berlianto berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Penataan visual kota adalah bagian dari wajah Palangka Raya sebagai kota cantik. Kami mengajak semua pihak berkontribusi positif dengan berpromosi secara tertib agar kota ini semakin keren dan nyaman,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


