KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Satpol PP Palangka Raya Tegas Tertibkan Reklame Ilegal di Fasilitas Umum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Tegas Tertibkan Reklame Ilegal di Fasilitas Umum

Jumat, 17 Oktober 2025 13:24
Bagikan
3 Min Read
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan spanduk dan baliho komersial yang terpasang secara ilegal di berbagai titik fasilitas umum dan jalan protokol, Rabu (15/10/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan spanduk dan baliho komersial yang terpasang secara ilegal di berbagai titik fasilitas umum dan jalan protokol, Rabu (15/10/2025).

Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memperindah tampilan kota agar tetap rapi dan nyaman dipandang. Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mencopot total 35 unit media promosi ilegal yang diduga berasal dari sejumlah merek nasional, termasuk tenant-tenant di Duta Mall Palangka Raya.

Beberapa ruas jalan utama yang menjadi sasaran penertiban di antaranya Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Soekarno. Berdasarkan data Satpol PP, sejumlah banner yang diturunkan meliputi 22 banner AZKO berukuran 1×3 meter, 17 banner Informa, 6 banner Toys Kingdom, 21 banner AW Duta Mall (terpasang di Bundaran Burung), serta 2 banner ChatTime.

Selain itu, petugas juga menertibkan 5 banner GrabCar Hemat yang dipasang secara ilegal di tiang milik Telkom, serta beberapa spanduk promosi lain seperti iklan Grand Opening Mie Ayam, promosi Night Waltz Coffee, hingga spanduk imbauan publik terkait pinjaman online dan keselamatan berkendara.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk menegakkan aturan dan menciptakan keadilan dalam penerapan perizinan bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha besar.

“Pengawasan dan penindakan ini kami lakukan karena banyak reklame yang terpasang tanpa izin, masa berlaku izinnya sudah habis, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Berlianto.

Ia menambahkan, penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penegakan keadilan serta upaya menjaga estetika dan keselamatan kota.

Satpol PP Kota Palangka Raya dalam tindakannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, penindakan juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang melarang pemasangan reklame di fasilitas umum tanpa izin.

Berlianto berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

“Penataan visual kota adalah bagian dari wajah Palangka Raya sebagai kota cantik. Kami mengajak semua pihak berkontribusi positif dengan berpromosi secara tertib agar kota ini semakin keren dan nyaman,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK Fairid Naparin, palangkaraya, pemkopalangkaraya, SatpolPP, Walikota
Editor Katakata Jumat, 17 Oktober 2025 13:24
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44

Berita Terbaru

Praktisi Hukum: Penangguhan Penahanan Tersangka Kejahatan Seksual Anak Adalah ‘Pelecehan Hukum’
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 22:35
Ketua STIH Tambun Bungai: Hukum Pidana Anak Harus Tegas, Tahan Tersangka!
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 22:20
Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Puntun Jadi Momentum Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 19:02
Pemkab Kapuas Berkomitmen Tetap Laksanakan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Sabtu, 12 September 2026 12:02
Bupati Barut Minta Perusahaan Terlibat Langsung Melakukan Pencegahan Karhutla
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Sabtu, 12 September 2026 11:54

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Menhut RI : Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Mencegah Karhutla

Kamis, 20 Agustus 2026 05:57
EkonomiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Jotun Perluas Jangkauan Dengan Buka Flagship Store di Kota Palangka Raya

Rabu, 12 Agustus 2026 15:04
Kalimantan TengahPalangka Raya

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Palangka Raya Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Senin, 10 Agustus 2026 13:56
Kalimantan TengahPalangka Raya

Ditjenpas Kalteng Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kamis, 6 Agustus 2026 14:51
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?