KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Satpol PP Palangka Raya Tegas Tertibkan Reklame Ilegal di Fasilitas Umum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Tegas Tertibkan Reklame Ilegal di Fasilitas Umum

Jumat, 17 Oktober 2025 13:24 126 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan spanduk dan baliho komersial yang terpasang secara ilegal di berbagai titik fasilitas umum dan jalan protokol, Rabu (15/10/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan spanduk dan baliho komersial yang terpasang secara ilegal di berbagai titik fasilitas umum dan jalan protokol, Rabu (15/10/2025).

Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memperindah tampilan kota agar tetap rapi dan nyaman dipandang. Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mencopot total 35 unit media promosi ilegal yang diduga berasal dari sejumlah merek nasional, termasuk tenant-tenant di Duta Mall Palangka Raya.

Beberapa ruas jalan utama yang menjadi sasaran penertiban di antaranya Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Soekarno. Berdasarkan data Satpol PP, sejumlah banner yang diturunkan meliputi 22 banner AZKO berukuran 1×3 meter, 17 banner Informa, 6 banner Toys Kingdom, 21 banner AW Duta Mall (terpasang di Bundaran Burung), serta 2 banner ChatTime.

Selain itu, petugas juga menertibkan 5 banner GrabCar Hemat yang dipasang secara ilegal di tiang milik Telkom, serta beberapa spanduk promosi lain seperti iklan Grand Opening Mie Ayam, promosi Night Waltz Coffee, hingga spanduk imbauan publik terkait pinjaman online dan keselamatan berkendara.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk menegakkan aturan dan menciptakan keadilan dalam penerapan perizinan bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha besar.

“Pengawasan dan penindakan ini kami lakukan karena banyak reklame yang terpasang tanpa izin, masa berlaku izinnya sudah habis, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Berlianto.

Ia menambahkan, penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penegakan keadilan serta upaya menjaga estetika dan keselamatan kota.

Satpol PP Kota Palangka Raya dalam tindakannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, penindakan juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang melarang pemasangan reklame di fasilitas umum tanpa izin.

Berlianto berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

“Penataan visual kota adalah bagian dari wajah Palangka Raya sebagai kota cantik. Kami mengajak semua pihak berkontribusi positif dengan berpromosi secara tertib agar kota ini semakin keren dan nyaman,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK Fairid Naparin, palangkaraya, pemkopalangkaraya, SatpolPP, Walikota
Editor Katakata Jumat, 17 Oktober 2025 13:24
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

Kepala Staf Kepresidenan: Main Hakim Sendiri Bukan Wajah Keadilan Indonesia
Kalimantan Tengah Nasional Peristiwa Senin, 27 Juli 2026 00:09
Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Pemkab Barut Terus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD Yang Transparan dan Berorientasi
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Minggu, 26 Juli 2026 12:03
Tinjau Langsung Pembangunan RSUD, Bupati Barut Pastikan Berjalan Sesuai Target
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Minggu, 26 Juli 2026 12:01
Legislator DPRD Kapuas Minta PLN Transparan Penyebab Pemadaman Kembali Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 26 Juli 2026 11:57

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Muhaimin Iskandar Lantik DPC PKB Palangka Raya Masa Bakti 2026-2031

Kamis, 23 Juli 2026 14:43
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Lahan 2,8 Hektare di Kawasan Danau Rangas Berhasil Dipadamkan

Selasa, 14 Juli 2026 06:06
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Dukcapil Palangka Raya Gerak Cepat Urus Dokumen Yang Hilang Milik Masyarakat Terdampak Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 06:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Dewan Pengurus Kadin Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 11 Juli 2026 11:06
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?