PANGKALAN BUN, katakata.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan razia di Jalan Ahmad Yani, Sungai Rengas, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng. Dari razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan 225 botol miras.
Kepala Satpol PP Kobar Syahruni mengatakan pada tanggal 31 Maret 2026, pihaknya melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah yang digelar di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng. Dimana operasi tersebut dimulai sekitar pukul 17.10 WIB, dengan sasaran pada sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan, maupun penyimpanan miras tanpa izin resmi.
Syahruni mengatakan juga bahwa Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar, Yanto, bersama anggota regu 3 dan regu 5. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan peredaran minuman keras ilegal.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Guinness Bir Hitam sebanyak 12 botol, Anggur Merah Cap Orang Tua 60 botol, Joker Hijau 27 botol, Qiro Avici 14 botol, Vibe 6 botol, Kawa-Kawa 26 botol, Atlas 18 botol, serta Bir Bintang kaleng sebanyak 24 botol.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha yang terindikasi menjual miras ilegal. Para pemilik usaha diberikan teguran dan diimbau agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
Syahruni pun menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi keamanan, ketertiban, maupun kesehatan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kobar akan terus meningkatkan intensitas patroli serta operasi penegakan Peraturan Daerah sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


